Tak Terima Diberhentikan Kades, Perangkat Desa Ajukan Keberatan Ke DPRD Batu Bara


DikoNews7 -

Sebanyak enam orang Kepala Dusun (Kadus) di tambah satu orang kasi yang diberhentikan dari jabatannya oleh Kepala Desa (Kades) terpilih tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Perangkat Desa Perkebunan Sei Balai, kecamatan Sei Balai, membuat pengaduan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Batu Bara karena keberatan, Selasa (14/02/2023).

Tujuh orang perangkat desa tersebut mengajukan surat keberatan ke DPRD Batu Bara. Tiga diantara Kadus sudah diberhentikan oleh Kades terpilih, namun tidak mengikuti Prosedur yang sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, PP Nomor 11 tahun 2019, Permendagri No 67 tahun 2017 dan Perbub Nomor 9 tahun 2021.

Ke tujuh perangkat desa tersebut membuat surat keberatan ke DPRD Batu Bara disebabkan menurut mereka dari pertama surat peringatan yang diberikan oleh Kades tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

Pasalnya, Kades tidak memberikan alasan apa pun di surat peringatan. Hingga keluar surat peringatan pertama, ke dua dan ke tiga hanya dalam tempo kurun waktu kurang lebih satu bulan.

Menurut Agus Salim salah satu Kadus yang di berhentikan menceritakan kronologi yang terjadi di dalam  pekerjaannya sebagai Kadus selama berjalannya pekerjaan.

“Saya buat pengaduan seperti ini karena prosedur yang di lakukan oleh Kades tidak sesuai mengikuti peraturan yang berlaku. Pada hal, saya bekerja sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh Kades, “ ungkap Agus.

Selain itu Agus juga merasa jika ini dapat di lakukan ke kami, pasti nantinya ini juga akan terus di lakukan kepada teman-teman kami yang lain. Kalau tadinya kami sebagai perangkat tidak bekerja sesuai dengan peraturan atau kebijakan Kades, ya wajar saja kami di berhentikan, ini kami kan bekerja sebagaimana wewenang kami sebagai perangkat desa, bebernya.

Agus Salim juga mengutarakan, selama masa surat peringatan yang diberikan oleh Kades tidak ada bunyi peringatan yang mengarah kepada kesalahan.

“Belum lagi ada juga perangkat desa yang dituturkan secara ucapan jabatan dari Kasi ke petugas Perpustakaan, atau dari Kaur ke Operator. Itukan tidak boleh dalam peraturan jabatan internal di mutasi ke Eksternal, “ jelas Agus.

Akhirnya, Agus juga mengutarakan atas pengaduannya ke DPRD Batu Bara ini agar Kades tidak semena-mena memberhentikan perangkat tanpa alasan yang jelas. Sekarang kan pak Kades itu sudah menang, harusnya berpikir bagaimana menjalankan Visi Misi nya.

“Bukan berfokus kepada pemberhetian perangkat desa untuk diganti, kami siap kok mendukung dan menjalankan Visi Misi yang beliau buat demi kebaikan desa kami, “, tutur Agus.

Setelah membuat pengaduan surat keberatan ke DPRD Batu Bara, mereka menunggu tindakan yang akan di lakukan oleh DPRD Batu Bara, dan berharap masalah ini tidak terjadi pada desa yang lain.

Sementara itu, Kades Perkebunan Sei Balai Susanto saat di hubungi melalui pesan WhatsApp 0813 7712 ×××× dengan singkat mengatakan, perangkat desa dan kaur tidak mengikuti aturan dan peraturan.

“Kedisiplinan tidak ada, begitu juga tingkat kehadiran semena-mena, rapat juga suka-suka datang dan gotong royong suka hati mereka, “ sebutnya.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel