Bupati Labusel, H Edimin Menyerahkan LKPD Kepada BPK Provsu
Sabtu, 18 Maret 2023
DikoNews7 -
Bupati
Labuhanbatu SeLatan, H Edimin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2022 kepada Kepala perwakilan BPK Sumatera Utara, Eydu Oktain
Panjaitan SE MM Ak CA CSFA, di Jalan Imam Bonjol Medan, Jum’at
(17/03/2023).
Pemerintah
daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada
badan pemeriksa keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir, hal tersebut tertuang dalam peraturan Pemerintah no
12 tahun 2019 pasal 19, tentang pengelolahan keuangan
Pada
kegiatan tersebut antara pihak pemerintah Labuhanbatu Selatan dan
perwakilan BPK Sumut melakukan penandatanganan berita acara serah
terima dari Bupati Kepala Perwakilan BPK Sumatera Utara.
Dalam
kesempatan itu bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin menyampaikan
ucapan terimakasih kepada perwakilan BPK Sumatera Utara atas di
terimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
tahun 2022.
Bupati juga
berharap kiranya berkas yang telah diserahkan² bisa di tindak lanjuti
secara teknis, dan nantinya kami mohon bimbingan dan arahan bila dalam
pemeriksaan ada hal hal yang perlu untuk diperbaiki”, ungkapnya.
"Pengelolahan
keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan sampai saat ini belum
sempurna dan sangat membutuhkan arahan dan bimbingan dari bpk
perwakilan Sumatera Utara", lanjut Bupati.
Tampak
hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan Ediy
Parapat, Sekretaris Daerah Heri Wahyudi M SSTP MAP, Kepala
Inspektorat Sofyan, Kepala BPKAD Imron Rohsadi, Kepala Dinas PU Safi'i.
Reporter : Zen Ritonga