Diduga Korupsi Proyek Sport Center, HMI Minta Periksa dan Tangkap Gubsu, Kadispora dan Dirut PTPN II


DikoNews7 -

Ratusan massa yang tergabung Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatra Utara (Badko HMI Sumut) bersama Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu (KTSB) melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatra Utara, Kamis (30/03/2023).

Dalam aksinya Badko HMI Sumut mempertanyakan kesiapan Pemprovsu dalam pelaksanaan PON KeXXI, dimana nanti pada 2024 Sumut dan Aceh akan menjadi tuan rumah. 

Untuk Sumut dilakukan pada kawasan di Desa Sena, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Namun pada penyelenggaraan PON di Sumatera Utara sangat banyak sekali kejanggalan yang terjadi.

Awal pembangunan Sport Center yang terletak di Desa Sena ditetapkan dengan SK Gubernur NO. 188.44/647/KPTS/2019 atas penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Semenjak penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Sport Center dari 2019 hingga 2023 memiliki masalah yang sangat kompleks. sementara pegelaaran PON Ke XXI akan terselenggara di 2024 pada bulan september.

Dimulai dari pembebasan lahan yang kontroversi, dilansir dari website Northsumatrainvestid pembebasan lahan dan ganti rugi telah terjadi pada tahun 2020 yang mana nantinya lahan seluas 300 Hektar tersebut akan dibangun beberapa proyek Venue. 

Dimulai dari Stadion sepak bola, Stadion Akuatik, Gedung Istora, Volly, Velodrom, Bowling, Squash dan Wisma Atlet, Namun Itu Hanyalah isapan jempol belaka karena pada faktanya sampai saat ini belum ada terealisasinya pembangunan proyek Venue (Sport Center), pegelaran PON Ke XXI yang sudah dekat, menciptakan pesimisme sebab tidak adanya kejelasan dalam pengambilan kebijakan yang jelas tehadap penyelesaian perkara Sport Center.

Belum berhenti di sampai disitu, sampai saat ini belum pernah terjadi ganti rugi kepada pemilik lahan yaitu masyarakat dan kelompok tani yang menempati lahan itu sampai dengan hari ini dikarenakan lahan tersebut masih menjadi sengketa. 

Melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 2435/K/pdt/2019, putusan MA tersebut menyatakan hak atas tanah itu benar dengan surat keterangan tanah garapan (SKTG). Putusan MA sudah final, akan tetapi Pemerintah Prov SUMUT, BPN dan PTPN II abai akan putusan Mahkamah Agung tersebut, terkesan mereka tidak tunduk akan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Bicara pembebasan lahan juga tidak mempertimbangkkan hak atas tanah masyarakat di Desa Sena yang terdampak penyerobotan lahan. sampai saat ini pembangunan sport center ini hanya isap jempol belaka.

Dari hasil investigasi oleh BADKO HMI SUMUT membenarkan hal tersebut pertemuan dengan masyarakat setempat dan kelompok tani yang menempati lahan tersebut “menyatakan banyak lahan-lahan kami diserabot oleh PEMPROV SUMUT yang mana lahan yang di klaim oleh PEMPROV SUMUT 300 H itu telah menyerobot tanah kami, yang mana kami sudah lama hidup disini dan kami juga memiliki kelengkapaan akan hak atas tanah ini, akan tetapi ya namanya masyarakat kecil kami pasti akan mengalami penindasan”.

Sementara itu, klaim Dinas Pemuda dan Olahraga mengatakan lahan tersebut sudah mereka beli kepada PTPN II namun pihak PTPN II sampai dengan hari ini juga tidak pernah menerima uang yang disebutkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Sungguh ironis silih pendapat Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara dengan PTPN II. ini menunjukkan adanya ketidak martabatan dalam mengurus Sumatera Utara ini. Seharusnya DPRD SUMUT harus peka terhadap permasalahan Sport Center ini, yang mana pembangunan,” teriak massa aksi dari BADKO HMI Sumut. 

BADKO HMI SUMUT menilai bahwa SUMUT memang benar-benar tidak siap untuk menjadi salah satu tuan rumah perhelatan pesta Olahraga Nasional ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara seperti bercanda menjadi penyelanggara PON KE XXI di 2024 mendatang dan banyak kebohongan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumut dimulai dari pembangunan yang dikatakan sudah dimulai dari tahun 2020 yang ternyata baru dimulai tahun ini dan lebih fatalnya PEMPROV SUMUT sangat memaksakan pembangunan dilahan tersebut.

Maka dengan ini kami BADKO Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara menuntut:

1. Meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia mencabut Sumatera Utara sebagai penyelenggara PON (Pekan Olahraga Nasional) Ke-XXI.

2. Meminta Gubernur dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab atas terbengkalainya pembangunan Spot Center di Sumatera Utara.

3. Meminta Gubemur Sumatera Utara mencopot jabatan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dari jabatannya.

4. Meminta Dinas Pemuda dan Olahraga mengembalikan lahan milik masyarakat dan kelompok tani seperti sediakala yang digunakan untuk pembangunan Spot Center.

5. Meminta KPK, POLRI dan KEJAKSAAN Sumatera Utara untuk memeriksa penyelenggara PON KE-XXI di Sumatera Utara.

Dalam orasi HMI menyampaikan, bahwa Kelompok Tani KTSB tidak ada dan tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan pembangunan Sport Center seperti dikatakan Gubsu dalam konferensi pers di beberapa media online. Gubsu berbohong, ujar pengunjuk rasa HMI dan KTSB dalam orasinya dilansir dari Aktual Online.

Pantauan media, para pengunjuk rasa HMI dan KTSB memulai memanas, sempat terjadi saling mendorong pintu gerbang kantor Gubsu dengan Satpol PP dan Polisi.

Salah seorang pengunjuk rasa memanjat sambil menggoyang- goyang pintu gerbang kantor Gubsu.

Kemudian para Pendemo turun ke Jalan di depan kantor sambil berorasi, sempat terjadi kemacetan lalu lintas.

HMI berjanji akan melakukan unjuk rasa dengan massa lebih besar pada peletakan batu pertama pembukaan Sport Center di Desa Sena, Jumat (31/3/2023).



 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel