Edy Rahmayadi Dianggap Bohongi Satu Indonesia Soal Sport Centre


DikoNews7 -

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dianggap berbohong kepada seluruh masyarakat di Indonesia melalui pemberitaan di media massa dengan menyebut bahwa sport centre yang persoalan lahannya telah ditangani sejak tahun 2019, serta tanah itu adalah HGU yang telah mereka miliki dengan bukti sertifikat.

Pernyataan tersebut diutarakan Yan Rosa Lubis, salah seorang korban yang lahannya diklaim dan bangunannya dihancurkan Dispora Sumut, seperti dilansir aktualonline.co.id, Selasa (14/3/2023).

“Miris sekali, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah berbohong kepada seluruh masyarakat Indonesia soal sport centre,” tegas Yan.

Dibeberkan Yan, lahan yang diklaim merupakan tanah HGU PTPN II ternyata bukan. 

Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya sertifikat HGU, melainkan SK 10 kadaluarsa. 

Selain itu, sertifikat hak pakai sport centre saat ini juga telah dibatalkan BPN. Buktinya telah diterangkan di hadapan hakim melalui eksepsi BPN Sumut dalam eksepsi perkara 55/PDT.G/2022/PN.LBP tanggal 17 Oktober 2022.

“Kalau memang Gubernur Sumut yakin, coba buktikan mana dasar jual beli, mana bukti sertifikat HGU PTPN II. Mana bukti asli sertifikat hak pakai sport centre,” cecar Yan.

Penghancuran rumah miliknya dan kelompok tani lain juga dianggap sebagai pemaksaan serta pelanggaran hukum. 

Pasalnya, selain tidak adanya pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam saat eksekusi, persoalan sport centre hingga saat ini masih dalam perkara di pengadilan.

Terakhir, Yan juga mendesak Gubernur Sumut menunjukkan kejujuran agar dapat menjadi panutan bagi warganya, tetap menghormati hukum dan hak-hak masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel