Kantor Hukum PDS Law Office dan Brother Law Office layangkan Somasi
DikoNews7 -
Kantor Hukum PDS Law Office dan Brother Law Office melayangkan surat somasi kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang diduga lalai memberikan kewajibanya kepada penerima dana manfaat, Kamis 02/03/2023.
Somasi dilayangkan setelah kantor hukum PDS Law Office dan Brotrer Law Office atas nama Peri Jonatan Tarigan SH, Pebri Ananda Tarigan SH, Dedi Iskandar SH dan Safrial SH, menerima kuasa dari Edy Saputra sebagai penerima manfaat dari saudari Alm Liza Yusniawati sebagai pemegang polis asuransi di Pt asuransi Allianz Life Indonesia dengan No. 000067516186/B3090 dan 000067460119/B3090.
Setelah di lihat dan di pelajari dari data-data kliennya, selaku Advocat dan kuasa hukum dari saudara Edi Saputra, menyimpulkan bahwa:
Pihak PT Asuransi Allianz Life Indoensia telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 1365 KUHPerdata, setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut
Pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah lalai atau keliru dalam mengambil keputusan secara sepihak dalam claim Asuransi Jiwa kepada pihak penerima manfaat.
Tidaklah dapat di terima pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia membatalkan claim Asuransi Jiwa kepada penerima manfaat hanya berdasarkan keterangan Bidan dan warga Dusun I Desa Karang Anyar, yang menyatakan Alm Liza Yusniawati meninggal karena riwayat kanker payudara, sebab bidan dan warga tidaklah memiliki kopetensi dan legal standing atau legalitas yang menyatakan Alm saudari Liza Yusniawati meninggal sakit kanker payudara.
Dapat kami katakan pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia ada indikasi melakukan kebohongan data, hal ini dapat kami buktikan surat pernyatan dari Bidan Evi SR Duha yang menyatakan benar adanya saudari Alm. Liza Yusniawati pernah berkonsultasi dan berobat di rumah bidan Evi SR Duha, mengenai penyakit bisul. Bukan seperti yang disampaikan oleh pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengenai penyakit payudara.
Selanjutnya ada indikasi kebohongan yang dilakukan oleh pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia yaitu mewawancari warga yang bernam Bpk Taro dan Ibu Wati (Pegawai Desa Karang Anyar) yang menyatakan saudari Alm Liza Yusniawati meninggal karena kanker payudara, hal ini dapat di bantah melalui surat keterangan Bapak Kepala Dusun I Desa Karang Anyar dan Istri Kadus I Desa Karang Anyar yang menyatkan bahwasanya tidak benar memberikan keterangan Alm Liza Yusniawati meninggal karena sakit kanker payudara.
Dengan ini kami selaku Advocat dan kuasa hukum dari saudara Edi Saputra, agar sekiranya PT Asuransi Allianz Life Indonesia dapat memberikan kewajibanya untuk membayarkan kepada penerima dana manfaat yang sebenar-benarnya sesuai dengan klausul perjanjian kontrak antara Saudari Alm Liza Yusniawati dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Dengan ini kami selaku Advocat dan kuasa hukum dari saudara Edi Saputra agar sekiranya PT Asuransi Allianz Life Indonesia mengindahkan somasi I maupun somasi II, dan apabila Pihak PT Asuransi Allianze Life Indonesia tidak mengindahkan, maka kami pastikan klien kami menempuh jalur pengadilan.
Oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum memberikan jangka waktu 7 x 24 jam agar sekiranya pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia dapat memberikan kewajibanya kepada penerima dana manfaat.
Reporter : Tim