Korupsi Sertifikat Tanah, Oknum Lurah Talang Kelapa Palembang Jadi Tersangka
DikoNews7 -
Aldani Marliansyah Oknum Lurah Talang Kelapa bersama Mustagfirudin oknum petugas BPN Kota Palembang dan Takrim, resmi menyandang status tersangka korupsi sertifikat tanah program PTSL tahun 2018.
PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Atau sering disebut program sertfikat tanah gratis.
Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH, Selasa 14 Maret 2023 menerangkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, usai jaksa penyidik Pidsus melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Diapun menjelaskan, oknum Lurah Talang Kelapa beserta 2 tersangka lainnya diduga telah menerbitkan sertifikat tanah hak milik perorangan di atas tanah aset milik Pemprov Sumsel melalui program PTSL pada BPN Kota Palembang.
Adapun posisi perkara tersebut, lanjutnya, pada tahun 1983 Pemprov Sumsel memiliki sebidang tanah seluas 11.648 M2 di Jalan H Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.
"Lalu pada tahun 2004 sebidang tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat nomor 01 tahun 2004 dengan status hak pakai dan tercatat sebagai inventaris milik Pemprov Sumsel," ungkap Fandie.
Namun, lanjut Fandie dalam perjalanannya sekira tahun 2018 ternyata tanah milik Pemprov Sumsel tersebut diterbitkan lagi sertifikat milik perorangan melalui program PTSL.
Kemudian, masih kata Fandie pada tahun 2020 dilakukan pengukuran ulang terhadap objek sebidang tanah tersebut oleh BPN Kota Palembang, yang digunakan untuk penyimpanan alat berat dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan.
"Ternyata usai dilakukan pengukuran ulang didapati objek tanah tersebut telah bersertifikat milik pribadi atau perorangan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Fandie, untuk peran masing-masing tersangka yakni Aldani Marliansyah sebagai pejabat Lurah Talang Kelapa.
Kemudian Mustagfirudin sebagai panitia penerbitan PTSL saat itu, dan Takrim sebagai pemohon terbitnya sertifikat hak milik diatas lahan milik Pemprov Sumsel.
Oleh karenanya, pada tersangka selain telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar juga dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang dan untuk diperiksa lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara," tukasnya dilansir dari Sumeks.co.
Sementara, saat digiring petugas Kejaksaan menuju kendaraan, salah satu
tersangka yakni oknum Lurah bernama Aldani Marliansyah dengan tangan
diborgol, masih mengenakan pakaian dinas ASN Pemkot Palembang.