Mencuat..!! Kadis PMD Sergai Diduga Terlibat Bimtek Jahit Menjahit dan Pemerasan Kades
DikoNews7 -
Disebut -sebut terlibat dalam dugaan pemerasan sejumlah Kepala Desa (Kades) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Sri Rahmayani hingga kini masih bungkam.
Dugaan itu terus bergulir terbukti bahwa Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito kembali menghadiri panggilan ke 2 dari Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (14/3/2023) sore.
Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan laporannya tentang dugaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Pengawasan No R-64/H/H.I.3/1/2023 tanggal 27 Januari 2023.
Hal permintaan klarifikasi terhadap dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang oleh Kasi Intel inisial RH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai.
Saat wartawan mencoba konfirmasi langsung ke kantor PMD Sergai. Namun ada salah satu, staf/ pegawai mengatakan bahwa Kadis PMD sedang rapat bersama Camat.
“Ibu Kadis sedang rapat bersama Camat, kemungkinan lama selesainya pak,” ujarnya, Jumat (17/03) kemarin.
Kemudian dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas PMD Sergai, Sri Rahmayani hingga kini belum menjawab, Senin (20/03).
Terpisah, Kajari Sergai Muhammad Amin di konfirmasi mengenai pernyataan pelapor atas nama Sugito yang berulangkali menyebutkan, diduga Kadis PMD Sergai terlibat, bahkan diduga sebagai dalang dalam kasus pemerasan terhadap Kades yang diawali Bintek jahit menjahit.
Hingga dugaan tersebut terus bergulir terbukti dengan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kejatisu, selain itu juga diketahui Kasi Intel inisial RH sudah dimutasi.
Ditanya Media, apakah pihak PMD Sergai sudah dimintai keterangan sebelumnya dan bagaimana kepastian hukumnya karena diduga Bimtek jahit menjahit itu fiktif, namun hingga kini Kajari Sergai belum merespon.
*Dugaan Pemerasan Kades di Lingkungan Kejari Sergai Terus Bergulir*
Sebelumnya, Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito kembali menghadiri panggilan ke 2 dari Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (14/03/2023) sore.
Pemanggilan tersebut terkait permintaan keterangan laporannya tentang dugaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana surat Jaksa Agung Muda Pengawasan No R-64/H/H.I.3/1/2023 tanggal 27 Januari 2023.
Hal permintaan klarifikasi terhadap dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang dan penerimaan sejumlah uang oleh Kasi Intel dan Kepala Kejaksaan Negeri Sergai.
Demikian dijelaskan Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sugito dalam pemeriksaan lanjutan yang bertempat dikantor Kejari Sergai di Sei Rampah, usai pemeriksaan pada Selasa (14/03).
Sugito menjelaskan, bahwa Tim pemeriksa dari Aswas Kejatisu, pertanyakan seputar tindakan disiplin yang dilakukan Kejari dan kasi Intel Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yaitu pemerasan terhadap 6 Kepala Desa (Kades) yang terjadi di Sergai, Sumut.
Pemerasan berawal dari LHP dari Inspektorat yang diminta Renhard Sembiring selaku Kasi Intel Kejari Sergai pada awal November 2022 kepada empat Kades yakni Desa Nagur, Pekan Tanjung Beringin, Mangga Dua dan Desa Pematang Terang.
“Kemudian keempat kades dipanggil Kabid Pemdes PMD Pemkab Sergai setelah sampai kantor PMD keempat Kades dibawa oleh Kadis PMD Sri diantar ke Kantor Kejari Sergai,” paparnya.
Selanjutnya, lanjut Sugito, diperiksa oleh tim intel Kejari Sergai dalam pemeriksaan itu diduga ditakut takuti bahwa Kades melakukan penyimpangan anggaran Dana Desa tahun 2021, karena merasa ditakuti dan di press sehingga Kades yang diperiksa menjanjikan sejumlah uang agar dihentikan pemeriksaannya.
“Dugaan pemerasan para Kades ini bervariasi, Kades Desa Nagur Rp 18 juta, Kades Pekan Tanjung Beringin Rp 25 juta, Kades Pematang Terang Rp 25 juta, Kades Mangga Dua Rp 25 juta, Kades Paya Pasir Tebing Syahbandar Rp 40 juta, dan Desa Sibulan Tebing Syahbandar Rp 10 juta,” paparnya.
Masih kata Sugito, dikabarkan eksekutor Jaksa yang memeras Kades bukan Jaksa penyidik di Kejari Sergai, melainkan cuma pegawai administrasi.
“Artinya pejabat Kejari Sergai sudah menyalahi wewenang, seorang tenaga administrasi dan disulap jadi Jaksa penyidik plus eksekusi sejumlah uang hasil pemerasan dari Kades – kades di Sergai,” tegas Sugito.
“Ditambahkan penjelasan Kades Tanjung Beringin bahwa semula diperas Rp 40 juta, karena ada oknum wartawan sehingga ditawar menjadi Rp 25 juta, dan dugaan oknum wartawan ini dapat bagian 15 juta,” pungkas Sugito.
Pada kesempatan sama, saat diwawancarai wartawan Selasa (14/03/2023) terkait pemeriksaan Sugito sebagai pelapor, Kasi intel Sergai Romel Tarigan membebarkan bahwa hari ini pemeriksaan dari Kejatisu dalam rangka klarifikasi dan dimintai keterangan semua sudah clear.
“Ya benar Sugito dimintai keterangan sebagai pelapor. Saya juga masih baru disini dua Minggu jadi saya tidak bisa intervensi dan menanyakan hal itu karena itu bukan wewenang saya,” ujarnya.
Dilansir dari : Indah Suara News.