Menkes Budi Pastikan RUU Kesehatan yang Diubah Demi Tingkatkan Layanan Kesehatan
DikoNews7 -
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin memastikan, perubahan pasal yang akan diubah dalam RUU Kesehatan tujuannya untuk meningkatkan layanan kesehatan.
Dalam hal ini, perubahan pada pasal berfokus terhadap peningkatan layanan kesehatan masyarakat, bukan kepada kelompok atau pihak tertentu.
Penegasan Menkes Budi di atas menjawab soal banyaknya perdebatan pasal dalam RUU Kesehatan. Ini terlihat pada draft RUU Kesehatan yang telah resmi diserahkan DPR RI kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang dilanjutkan penyusunan aspirasi publik lewat Daftar Isian Masukan (DIM).
“Kita harus mengikuti proses ini jadi kalau posisi pemerintah adalah memastikan bahwa substansi-substansi yang ada di pasal-pasal undang-undang itu merupakan substansi yang sesuai dengan keinginan yang diubah,” ujarnya usai acara 'Public Hearing RUU Kesehatan Bersama dengan Organisasi Profesi' saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Rabu (15/3/2023).
“Substansi yang masuk dan dan diubah harus bener-bener meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi fokusnya kita ke masyarakat, bukan kementerian, perguruan tinggi, organisasi profesi.”
Bahas RUU Kesehatan bersama DPR RI
Seperti diketahui, DPR RI telah resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah minggu lalu untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna bulan Februari 2023.
Dari sisi pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.
Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dorong Masukan Aspirasi Publik
Pada proses penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) dari hasil menampung aspirasi publik, Menkes Budi Gunadi Sadikin akan berfokus pada isi atau substansi terkait perubahan pada pasal RUU Kesehatan. Pertimbangan juga melihat mana substansi yang cocok maupun yang tidak cocok untuk diubah.
“Ini kan kita menerima usulan undang-undang dari DPR. Pemerintah di sini adalah memberikan masukan terhadap pasal-pasal yang sudah diajukan oleh DPR dan bekerja berdasarkan struktur itu,” jelasnya.
“Jadi prosesnya seperti itu, dari DPR keluar (draft RUU Kesehatan), Pemerintah melihat substansinya, mana yang kita merasa cocok, mana kita tidak merasa cocok. Nanti kita dorong, kita benar-benar berkonsentrasi ke substansinya.”
Koordinasikan Penyusunan DIM
Menteri Kesehatan akan mengkoordinasikan penyusunan DIM RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU ini melalui laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id/