Menkopolhukam Mahfud MD Janji Tuntaskan Persoalan Mafia Tanah
DikoNews7 -
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud
MD berjanji akan menuntaskan persoalan mafia tanah, salah satunya dengan
membentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian
(K/L), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mafia-mafia
juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk
tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK, untuk melakukan
prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak
lanjuti," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu dilansir dari Antara.
Ia
juga menjamin Pemerintah dan aparat penegak hukum akan sangat tegas
menindak siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.
"Kami
sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya, lalu bekerja di
tingkat bawah sampai ke atas. Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan
tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah
inkrah sekali pun akan kami tingkatkan perdatanya," jelasnya.
Pemerintah
telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah
masyarakat dan juga tanah negara, kata Mahfud. Bahkan dalam beberapa
kasus, tambahnya, mafia tanah kerap memenangkan perkara persoalan
kepemilikan tanah di pengadilan.
"Orang nggak pernah menjual
tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh
menggugat ke pengadilan, ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang
banyak (terjadi)," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga
memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut
kepemilikan tanah. Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas
hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus
diselesaikan.
"Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas
menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan
hukum jika Pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi
tanah," imbuhnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan
penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap
setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan
Agung.
Beberapa kasus mafia tanah itu, antara lain kasus di
Cipayung, Jakarta Timur dan di Depok, Jawa Barat, yang melibatkan
pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, ada pula kasus mafia tanah pada aset
milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur
Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil
sebelumnya menjelaskan pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau
mafia tanah yang telah diselesaikan.
Dari 63 kasus mafia tanah di
2021 tersebut, modus operandi terbanyak yang dilakukan mafia tanah
adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan
pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan.