Ngeri...!!! Kedok Oknum BPN Diduga Terlibat Mafia Tanah Ketahuan


DikoNews7 -

Protes keras ahli waris Haji Nimun perjuangkan tanah senilai Rp 44 miliar sempat tidak digubris.

Meskipun pada akhirnya ahli waris Haji Nimun menang gugatan melalui putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023. 

Dalam surat tersebut menyatakan sertifikat hak milik (SHM) 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika tidak sah. 

Dengan begitu tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan. 

BPN Jakarta Selatan kemudian diminta untuk membatalkan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 tersebut.   

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 diperoleh dari data yuridis yang tidak benar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tidak melibatkan perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat 3 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. 

Oknum BPN yang berinisial PS sebagai ketua tim ajudikasi PTSL Jakarta Selatan ikut menandatangani SHM nomor 11142/Bintaro/2019 yang dikeluarkan oleh BPN Jakarta Selatan tersebut.   

Untuk diketahui, PS adalah oknum BPN yang terlibat mafia tanah dengan pidana secara bersama-sama melakukan pemalsuan akta otentik dan dihukum penjara 6 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 784/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. 

Terbongkarnya mafia tanah yang merampas tanah milik Haji Nimun terungkap ketika Kelurahan Bintaro melakukan sosialisasi kepada warga yang terkena proyek normalisasi kali Pesanggrahan pada tahun 2019.  

Ahli waris Haji Nimun sangat terkejut karena tidak ada namanya dalam daftar warga yang tanahnya terkena pelebaran Kali Pesanggrahan.   

Pihak Kelurahan Bintaro hanya menjelaskan jika pemilik tanah yang terkena pelebaran Kali Pesanggrahan adalah Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika yang memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019.  

Akibat Protes ahli waris Haji Nimun tidak digubris oleh Kelurahan Bintaro, maka diadakan pertemuan mediasi pada tanggal 10 November 2020 di Kantor Kecamatan Pesanggarahan yang dihadiri oleh Camat Pesanggrahan, Lurah Bintaro, Ketua RT, Ketua RW, Polsek Pesanggrahan, BPN Jakarta Selatan, Dinas Sumber Daya Air (SDA) Propinsi DKI Jakarta, ahli waris Haji Nimun serta keluarga Octa Raharjo dan Bunad Tjatnika.

Pertemuan tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun. Camat, Lurah dan BPN Jakarta Selatan tidak memberikan penjelasan apapun mengenai beralihnya tanah milik Haji Nimun menjadi milik Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika walaupun tidak pernah terjadi jual beli tanah oleh ahli waris Haji Nimun. 

Padahal BPN Jakarta Selatan sebenarnya dapat menerangkan proses terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika tersebut.  

BPN Jakarta Selatan berusaha menyimpan rapat keterlibatan oknum BPN yang bekerja sama dengan mafia tanah atas terbitnya SHM nomor 11142/Bintaro/2019.  

Sementara itu Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika memilih untuk bungkam. Tidak mau menjelaskan asal usul tanah yang menjadi dasar penerbitan SHM nomor 11142/Bintaro/2019 dan menerangkan membeli tanah tersebut dari siapa.

Dilansir dari : Disway.id

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel