Polres Langkat Gelar Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu & Ganja
DikoNews7 -
Sebanyak 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 20 kg diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat dan 10 bal Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 9.530 gram diamankan Polsek Pangkalan Brandan.
Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang.SIK.SH.MH, saat menggelar konferensi pers tentang tindak pidana pengungkapan kasus narkotika di Loby Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumut. Kamis (30/03/2023) sore.
Acara juga dihadiri, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto.SH.MH, Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra. SH.MH, Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo.SH, Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Mimpin Ginting.SH, Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Amrizal Hasibuan serta insan pers baik cetak, elektronik maupun online.
Kapolres mengatakan, penangkapan dilakukan didua tempat terpisah, dimana kasus narkotika jenis sabu diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat melalui Team Opsnal Unit I dan Unit II yang melakukan pengintaian selama dua hari sejak Senin dan Selasa (20-21 Maret 2023) di sekitar Jalinsum Medan-Aceh tepat di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dalam pengintaian ini, terlihat 1 unit mobil Avanza silver BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan dan memberikan 1 goni plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu kepada seorang pengendara Honda Vario warna putih bernopol BL 5939 FM.
Kemudian team Unit I dan II melakukan penyergapan namun pengemudi mobil Avanza langsung kabur dengan kecepatan tinggi menuju arah Medan dan langsung dikejar oleh team unit I.
Sementara team Unit 2 berhasil mengamankan pengemudi sepeda motor atas nama M Yusuf Affan (30) warga Jalan Banten Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia. Disini ditemukan 1 goni plastik berisi 19 kemasan teh China merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu-sabu.
Dari pengejaran yang dilakukan, team unit I berhasil menangkap mobil di jembatan Tanjung Pura berikut satu orang dari dalam mobil bernama Mohd Zulfan AR, serta barang bukti 1 tas ransel berisi 1 bungkus teh China merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu-sabu, dimana bukti sabu tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Abdullah (DPO) warga Alue Merah, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Kedua orang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil mendapat upah 1 Kg sabu Rp. 350.000, sedangkan pelaku yang membawa sabu menggunakan sepeda motor 1 Kg mendapat upah sebesar Rp. 3.000.000 dengan total upah sebesar Rp. 60.000.000 dan barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari Aceh Utara untuk di edarkan di wilayah Provinsi Sumut dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 6 kali, diketahui bandar merupakan Warga Negara Malaysia dan masuk dalam jaringan Internasional.
"Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp 1 Milyar," ucap Kapolres.
Selanjutnya Kapolres juga memaparkan hasil tangkapan narkotika jenis daun ganja kering yang diungkap Polsek Pangkalan Brandan, dengan pelaku Sofyan Syah Reza alias Reza (26) warga Jalan Cempaka, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
"Pelaku ditangkap Kamis (23/03/2023) sore di Lingkungan 1 Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, dengan brang bukti 10 bal daun ganja kering dengan berat mencapai 9.530 gram," ucap Kapolres
Kapolres menjelaskan, penangkapan berasal dari informasi warga, bahwa disekitar lokasi sering terjadi transaksi Narkotika, hingga Kapolsek AKP Bram Candra SH MH bersama unit Reskrim melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku ditemukan 1 tas ransel yang disembunyikan di semak-semak berparit dimana didalamnya terdapat 3 bal berisi daun ganja kering, kemudian dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku dan dari rumah pelaku ditemukan kembali 7 bal daun ganja kering. Pelaku mengaku barang tersebut milik temannya bernama Fahrul Rozi (DPO) warga Aceh.dirinya mendapat barang tersebut dari Aceh dengan upah sebesar Rp 1 juta dan akan diedarkan di wilayah P.Brandan
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dan pelaku diancam dengan hukum mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda minimal Rp 1 Milyar. Terang Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH.
Reporter : Kurnia02