Polsek Pangkalan Susu Ringkus Pengedar Ganja


DikoNews7 -

Sudah tau dilarang dan melanggar hukum, namun masih nekat menjalankan bisnis haramnya menjual narkotika jenis daun ganja kering, atas perbuatannya seorang nelayan warga Pangkalan Susu harus berurusan dengan hukum.

Adapun pelaku MM alias Moses (37) seorang nelayan disinyalir sebagai pengedar dan sudah lama menjalani bisnis haram ini hingga meresahkan masyarakat, ditangkap  Kamis (30/03/2023) sore dirumahnya yang berada di jalan Listrik Lingkungan I, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Sumut

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu yang dipimpin Ipda Tomi E Ginting.SH, dari tangan pelaku disita barang bukti 13 paket kecil (Amp) daun ganja kering siap edar serta uang hasil penjualan ganja sebesar Rp 350 ribu.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dirinya mengatakan.

"Pelaku merupakan pengedar dan meresahkan masyarakat, ditangkap saat sedang duduk dihalaman rumahnya, dari tas sandang warna hitam miliknya ditemukan barang bukti beberapa paket daun ganja siap edar, pelaku mengakui jika barang tersebut miliknya dan akan dijual lagi kepada masyarakat," ucap AKP Joko Sumpeno.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pangkalan Susu, guna proses hukum lebih lanjut secepatnya pelaku berikut barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel