Sekdes Helvetia Kangkangi Kades Tandatangani Surat Penguasaan Fisik, Tanah Warga Melayang
Foto : Sekdes Helvetia Komarudin (Kanan), Kades Agus Salim (Kiri). |
DikoNews7 -
Kisruh dugaan jaringan mafia tanah yang melibatkan oknum PNS di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terus bergulir di PTUN Medan dan makin memanas, Selasa 07/03/2023.
Namun sangat di sayangkan, persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali tidak di hadiri Rakio walaupun sudah dilayangkan surat panggilan secara resmi oleh pihak PTUN Medan. Diduga Rakio tidak patuh kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ada Apa...???
Disisi lain, hingga kini publik masih bertanya-tanya, atas dasar apa Sekretaris Desa Helvetia yang juga merupakan PNS menandatangani surat penguasaan fisik yang dimohonkan Rakio yang mengakibatkan hilangnya sebagian tanah ibu Merawati. Padahal saat itu Agus Sailin masih menjabat sebagai Kepala Desa Helvetia.
Selain itu, ternyata Rakio memohonkan kepada PTPN II untuk membayar rumah karyawan (aset PTPN II) dengan surat keterangan no.2.5-BS/Ket/21/II/2022 ditandatangani oleh Senior Executive Vice President PTPN II yakni Syahriadi Siregar, tanggal 18 Februari 2022, yang menerangkan bahwa Rakio telah membayar ganti rugi eks HGU PTPN II nomor 2.5-BS/BA/27/II/2022 sebesar Rp3.109.260.000,- dengan luas tanah 1.888 meter persegi dan luas bangunan 84 meter persegi.
Padahal, dari luas tanah 1.888 meter persegi yang dimohonkan Rakio, bekisar sembilan ratusan meter persegi diduga menyerobot tanah milik Merawati yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.
Anehnya, meskipun ketika itu Kepala Desa Helvetia masih dijabat oleh Agus Sailin, diduga tanpa sepengetahuan Agus Sailin, Sekretaris Desa Helvetia Komarudin menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio.
Padahal, sebelumnya Komarudin juga sebagai saksi dan menandatangani surat keterangan tanah dengan nomor 592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari tahun 2006 yang dikeluarkan Kepala Desa Helvetia, yang menyatakan tanah tersebut milik Merawati.
Dalam hal ini, kembali menjadi pertanyaan publik, Ada apa dengan Komarudin yang dinilai berperan ganda turut menandatangani surat dari kedua belah pihak, yakni surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio dan surat keterangan tanah milik Merawati?
Lain halnya dengan pernyataan Camat Labuhan Deli Edy Saputra Siregar kepada wartawan dalam konferensi persnya. Edy menjelaskan bahwasanya Komarudin menandatangani surat penguasaan fisik ketika itu sebagai Plt (Pelaksana tugas) Kepala Desa Helvetia.
Tidak sependapat dengan Camat Labuhan Deli, eks Kepala Desa (Kades) Helvetia Agus Sailin mengaku heran atas keterangan Camat Labuhan Deli tersebut soal Komarudin sebagai Plt Kades Helvetia.
Hal itu, dibantah oleh eks Kepala Desa Helvetia Agus Sailin dan mengaku heran atas keterangan Camat Labuhan Deli tersebut soal Komarudin sebagai Plt Kepala Desa Helvetia.
Ketika itu, Agus Sailin masih menjabat sebagai Kepala Desa Helvetia, dan Agus Sailin kepada wartawan mengaku ketika dirinya menjabat tidak adanya Plt Kepala Desa Helvetia.
Agus Sailin juga mengaku tidak mengetahui perihal adanya surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio yang ditandatangani oleh Komarudin. Namun, Agus Sailin mengaku mengetahui tanah itu milik Merawati setelah adanya konflik agraria di lahan tersebut.
Mungkin menjadi tanda tanya dalam pikiran kita, Apakah bisa seorang Sekretaris Desa menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanpa sepengetahuan Kepala Desa?
Kemudian, Ada apa dengan Camat Labuhan Deli yang diduga turut menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik milik Rakio? Walaupun telah menyerobot tanah milik Merawati yang sudah adanya putusan dari Mahkamah Agung RI.
Selain itu, ketika proses di PTUN Medan berlangsung, dan adanya pemanggilan dari PTUN Medan terhadap Rakio, anehnya bukan Rakio yang hadir, malah pihak Budi Kartono yang menghadiri dan pihak Budi Kartono dikabarkan memohon intervensi kepada PTUN Medan terkait perkara tersebut.
Pertanyaan publik soal dugaan mafia tanah Desa Helvetia, mengapa hukum di Sumatera Utara belum ditegakkan? Apakah benar semua bisa diatur asal ada uang? Tentunya masyarakat berpendapat, inilah buramnya potret hukum di Sumatera Utara yang terkesan masih tebang pilih.
Publik pun bingung, terkejut, heran. Penegakan hukum macam apa yang ada di Provinsi Sumatera Utara ini?
Dalam kajian penulis, kondisi ini membutuhkan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum bagaimana mengusut tuntas praktek mafia tanah di Sumatera Utara khususnya di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Selain itu, publik juga berharap pihak PTUN Medan profesional dalam menangani perkara ini. Harapannya, pemberantasan mafia tanah di daerah tersebut agar cepat terungkap dan pelaku yang terlibat segera tertangkap.
Berikut dokumen-dokumen yang berhasil dihimpun dari ibu Merawati yang dapat dipercaya. Riwayat tanah milik Merawati tersebut berdasarkan :
1. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.
2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.
3. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).
4. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.
5. Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.
6. Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.
7. Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.
8. Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.
9. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007.
10. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.
11., Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.
12. Penolakan intervensi terhadap Rakio Cs berdasarkan putusan Sela dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 14/Pdt.G/Int/2006/PN-LP.
Berdasarkan hal itu, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, milik Merawati yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak termasuk dalam areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dulu disebut dengan PT Perkebunan IX.
Sumber : Net24jam.id