Tak Ada Ampun! Eks Pejabat BPN Langsung Ditangkap, Kasusnya Sungguh Berat


DikoNews7 -

Eks Kepala Seksi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Muhammad Khaidir Nasution, akhirnya tertangkap.

Dia merupakan tersangka kasus korupsi penggelapan 136 sertifikat Transmigran Batahan IV, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, pada tahun 2008 di Kecamatan Batahan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan pihaknya menangkap Muhammad Khaidir di depan sebuah rumah makan.

“Yang bersangkutan merupakan buronan kasus korupsi penggelapan sertifikat. Dia ditangkap di depan Rumah Makan Padang Raya, Jalan AH Nasution,” terangnya, Rabu (15/3/2023), seperti dikutip dari CNN.

Lebih lanjut, Yos mengatakan bahwa Muhammad Khaidir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan. Pihaknya melakukan penangkapan ketika mendeteksi keberadaannya kemudian langsung mengikuti dari rumahnya.

Dia pun kooperatif saat diamankan dan langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.

Yos mengatakan pihaknya menyerahkan kepada tim JPU untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya. Dia pun menegaskan kepada para DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.

Menurut Yos, Muhammad Khaidir sebelumnya sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.

Hal itu sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang tindak pidana korupsi Penggelapan Sertifikat Transmigran Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan putusan tersebut, dia menerima sanksi pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (03/08/2020) lalu.

Saat itu, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis bebas.

Dia menyatakan terpidana tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigran yang berhak.

Akan tetapi, salah satu hakim anggota, Felix Da Lopez menyampaikan sikap dissenting opinion (berbeda pendapat).

Kemudian JPU mengajukan kasasi dan putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara. (*)

 

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel