Tersandung Korupsi Dana PNPM, Camat Dijebloskan ke Penjara
DikoNews7 -
PJT (53), camat non aktif Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Banyumas, Jumat (10/02/2023).
PJT ditahan dalam kasus penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Mandiri (PNPM) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 14 miliar.
"Hari ini tadi sudah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum dan langsung ditahan", kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan kepada wartawan.
Sunarwan mengatakan, menahan tersangka karena ada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.
"Untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk di sidangkan", ujar Sunarwan.
Untuk diketahui, PJT terjerat kasus penyalahgunaan dana eks PNPM saat dirinya menjabat sebagai camat Kedungbanteng, Kabupaten banyumas, beberapa tahun lalu.
"Sebelumnya dana eks PNPM Rp 5,9 miliar diinvestasikan ke PT LKM KDM untuk jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi Rp 14 miliar sejak tahun 2015 hingga tahun 2022", jelas Sunarwan dilansir dari Kompas.com.
Menurut Sunarwan, dana eks PNPM digunakan untuk investasi PT tidak dibenarkan. Dalam aturan, semestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dari dana eks PNPM yang dikelola PT LKM KDM mendapatkan laba Rp 9 miliar sudah dibagi-bagi untuk deviden dan gaji pegawai. Sedangkan sisanya menjadi piutang ditangan peminjam atau nasabah.
Dalam kasus ini, Kejari Purwokerto juga sudah menahan lebih dulu dua tersangka lain yaitu Komisaris PT LKM KDM, ARF (52) dan Direktur PT LKM KDM, ID (51).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)