Transaksi Narkoba Dikebun Sawit, Seorang Pria Warga Labura Diciduk Polisi


DikoNews7 -

Seorang pria berinisial ASS alias SUR (41), warga Dusun II, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara tak berkutik saat di bekuk Team Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu. Pelaku diamankan petugas lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Terkait pengungkapan tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, Rabu (8/3/2023) menjelaskan, bahwa pihaknya benar telah mengamankan seorang pria pelaku narkoba diwilayah Labura. 

"Kita telah mengamankan seorang pria inisial ASS alias SUR warga Ujung Padang, Labura. Pelaku kita amankan pada 6 Maret 2023 sore di areal kebun sawit milik warga yang berlokasi di depan SMP Negeri 2, Desa Ujung Padang, Aek Natas, Labura", Ujarnya menjelaskan. 

Penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut atas Aduan Masyarakat (Dumas) yang dilakukan warga ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu tentang adanya sebuah lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Bemodal dumas tersebut, lanjut Kasat, Team segera turun kelapangan guna melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penggerebekan di lokasi tersebut.

"Selain mengamankan pelaku, dari penggerebekan tersebut kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka sejumlah 4 bungkus klip kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 Unit HP Android, uang tunai senilai Rp 300 Ribu dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Bebek dengan Nopol BK 4877 YAW", Sambungnya. 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dirinya mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnnya. Selanjutnya team membawa pelaku beserta barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kepada ASS alias SUR dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel