Warga Pantai Semilir Tuban Unjuk Rasa, Persoalkan Status Tanah
DikoNews7 -
Warga Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, menggelar unjuk rasa, Kamis (30/03/2023). Unjuk rasa terkait permasalahan sengketa tanah di wisata Pantai Semilir Tuban.
Sebanyak 50 warga melakukan aksi dengan membentangkan kertas bertuliskan tanah wisata Pantai Semilir bukan milik ahli waris. Dilakukan di depan pengacara penggugat Franky D Waruwu.
Asmaul Husna mengungkapkan, tujuan dilakukan aksi demo sebab tanah pantai semilir adalah milik masyarakat bukan milik pribadi.
“Yang dilakukan warga ini membela haknya, karena tanah ini bukan milik ahli waris,” ucap Asmaul Husna.
Ia menambahkan, masyarakat Desa Socorejo akan mempertahankan tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) yaitu yang dijadikan Pantai Semilir.
“Secara administratif Pemdes ada bukti bahwa itu tanah milik desa yaitu kita sebagai masyarakat,” ungkap dia.
Sementara itu, pengacara dari pihak pelapor atau ahli waris Franky D Waruwu mengatakan tujuan pihaknya datang ke Pantai Semilir hanya untuk memberitahu bahwa kasus sudah dalam tahap penyidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Namun, pemberitahuan itu justru menimbulkan aksi penolakan dari masyarakat.
“Jadi menindak lanjuti laporan kami pada 3 September 2022 sudah masuk dalam penyidikan Polda Jatim,” tutur Franky sapaannya.
Dalam hal itu, sesuai isi surat penyidikan Polda Jatim nomor SPDP/89/III/RES.1.9/2023/Ditreskrimum disebutkan, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim mulai penyidikan pada 21 Maret 2023 dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin yang berhak dan atau penyerobotan tanah.
Sehingga, Franky melaporkan Kepala Desa sebagai unsur pidananya dan surat pemberitahuan telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Surat ini juga telah ditembuskan ke terlapor. Kita lihat proses hukum dua sampai tiga minggu ke depannya,” tambahnya.
Sedangkan, Kepala Desa Socorejo Zubas Arief Rahman Hakim menjelaskan bahwa sesuai dengan subtansi pasal 167 dan 385 dalam hal ini penyerobotan tanah, ada unsur penting yang harus dipenuhi oleh pelapor akta jual beli asli atau sertifikat hak milik.
“Tapi sampai saat ini kan, Pemdes Socorejo belum melihat akta jual beli tersebut,” kata Zubas Arief Rahman Hakim.
Lanjutnya, akta jual beli tersebut dimungkinkan tidak ditunjukkan oleh pelapor yakni Ibu Rosyidah dengan didukung akta jual beli serta dokumen seperti Buku C dan dokumen lainnya.
“Harusnya kuasa hukum melakukan rekonsilitasi data dulu atau digugat buku C desa secara perdata,” ungkapnya.
Arief menambahkan, soal pelaporan penyerobotan tanah yang perlu dipahami bahwa tidak ada keuntungan baik untuk Pemdes, Bumdesa atau yang lainnya.