Ahli Waris Minta Klaim Asuransi Prudential Tidak Dipersulit


DikoNews7 - 

Talinama Tafonao selaku ahli waris dari Alm berinisial ST (88) yang beralamat di Hilimbowo, Desa Hili Salo o, Kecamatan Idano Tae, meminta pencairan dana Asuransi Prudential agar di percepat, Kamis 13/04/2023. 

"Pencairan dana asuransi tolong dipercepat karena untuk pengurusan makam orangtua saya Alm ST", kata Talinama Tafonao.

Selaku ahli waris Talinama Tafonao mengaku jika ayahnya Alm ST telah membayar premi Asuransi mulai dari tahun 2019 sampai tahun 2023, Prudential No 212844113.

Menurutnya, pembayaran premi dari awal sampai akhir tidak pernah menunggak pembayaran. Apabila pihak Prudential Asuransi mempersulit, maka Ahli waris akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke pihak yang berwajib, ujarnya.

Pantauan media, pihak Prudential telah datang guna mengambil data  ahli waris dan disaksikan oleh pihak keluarga diantaranya, Tuhozaro Tafonao, Taogonibe Tafonao, dan Yulius Tafonao.

Reporter : Muhammad Muhajir

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel