Anak Perwira Polisi jadi Tersangka di Polda Sumut, Bapaknya Dicopot


DikoNews7 -

Video anak perwira Polda Sumut AKBP AH bernama AH menganiaya mahasiswa viral di media sosial. Dalam unggahan dijelaskan jika mahasiswa bernama Ken Admiral (KA) itu juga sempat diancam oleh AKBP AH.

Unggahan sebuah video yang menunjukkan seorang pria yang sedang menganiaya pria, terlihat penganiaya membenturkan kepala korban ke lantai hingga berdarah.

Narasi dalam unggahan itu menyebut peristiwa itu terjadi pada Desember 2022 yang lalu. Awalnya korban datang ke rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban kepada pelaku yang merusak spion mobilnya.

Peristiwa itu bermula pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu AH menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.

Setelah itu AH menendang spion mobil korban. Ia kemudian pergi meninggalkan korban.

Pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya datang ke rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Korban bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Namun sesampai di rumah AH, korban bertemu dengan kakak dari AH, dan tidak lama keluar orang tua dari AH, yaitu AKBP AH.

Orangtua dari AH lantas menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelah itu, AH keluar dari rumah. Saat korban bicara dengan orangtua AH, tiba-tiba AH langsung menganiaya korban.

Akibatnya korban mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, luka gigit pada jari tangan. Kepala korban juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah. Usai kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.

Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan kasus tersebut kini sudah tahap penyidikan. Pelaku bernama AH sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditangkap.

“Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH,” kata Sumaryono.

Kombes Sumaryono juga mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait anak perwira Polda Sumut yang menganiaya mahasiswa itu. Dua laporan itu dari mahasiswa dan dari anak perwira.

“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Sumaryono, Selasa (25/4/2023).

Sumaryono mengatakan, atas laporan mahasiswa bernama Ken Admiral pihaknya telah menetapkan anak dari perwira Polda Sumut yang bernama AH sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dari AH dihentikan polisi.

“Kemudian untuk LP sebaliknya, yaitu LP dengan nomor 3903/XII-2022 dengan pelapor AH, itu sudah kita gelarkan dengan hasil gelar bukan merupakan tindak pidana,” katanya.

Bid Propam Polda Sumut Turun Tangan Periksa AKBP AH

Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa anggota bernama AKBP AH terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, AH.

Kasus dugaan penganiayaan ini diketahui terjadi pada 21-22 Desember 2022 dan korbannya merupakan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus ini awalnya ditangani Polrestabes Medan, namun kemudian ditarik ke Polda Sumut.

“Terkait dengan oknum anggota Polri atau orang tua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam,” kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).

Meski begitu, Hadi belum merinci lebih lanjut terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Hadi hanya menyampaikan Dirkrimum Polda Sumut akan menjelaskan lebih rinci terkait kasus ini.

“Malam ini disampaikan proses penanganannya oleh Dirkrimum, yang jelas kasus ini ditarik penanganannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan sedang berproses di Subdit III dan Subdit IV karena ada 2 Laporan,” ungkapnya.

AKBP AH di Copot dan Penempatan Khusus

AKBP AH diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) karena diduga membiarkan anaknya melakukan penganiayaan di hadapannya. AKBP AH juga dicopot dari jabatannya karena persoalan tersebut.

“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono saat konferensi pers, Rabu (26/4/2023).

Ditambahkan Dudung, saudara AKBP AH dievaluasi dan sementara di non job kan dan tidak lagi menjabat Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dilansir dari : Urainews

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel