JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Mangrove Rp406 Miliar
DikoNews7 -
JAMPIDSUS Kejaksaan Agung diminta segera mengambil sikap tegas atas dugaan tindak pidana korupsi dana reboisasi hutan mangrove DIPA TA 2022 sebesar Rp406 Miliar di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Langkat.
Ketua Masyarakat Cinta Keadilan (MCK) Ahmad Fauzi kepada KORAN RADAR GROUP, mengaku kecewa atas lambatnya pemberantasan korupsi anggaran padat karya penanaman mangrove tahun 2020.
Mengingat kasus tersebut selama bertahun-tahun belum tersentuh hukum. Bahkan terkesan terjadi “kongkalikong” akibatnya penegakan supremasi hukum (law enforcement).
Dijelaskanya, sesuai Surat Keputusan Menteri LHKRI Nomor : SK.353/MENLHK/SETJEN/ DAS.I/8/2020 tentang “Rencana Operasional Padat Karya Penanaman Mangrove” tahun 2020 tanggal 31 Agustus 2020. Dimana anggaran pembiayaan Padat Karya Penanaman Mangrove tahun 2020 berasal dari APBN yang dialokasikan pada DIPA DITJEN PDASHL Kementerian LHK Rp406.177.500.000.
Dengan rincian antara lain enyusunan Rancangan Teknis sederhana sebesar Rp9.225.000.000. Penanaman sebesar Rp391.500.000 untuk 15.000 Ha = 26.100.000 untuk satu hektar. Monitoring dan evaluasi sebesar Rp5.452.500.000.
Ketentuan utama untuk reboisasi hutan mangrove, lokasi yang mau ditanami harus masuk analisis Pemetaan Mangrove Nasional (PMN) Republik Indonesia serta kondisi tanaman mangrove di lokasi yang mau ditanami klasifikasinya jarang.
“Ternyata berdasar fakta dan realita dilapangan kami temuka reboisasi Hutan Mangrove di Kelurahan Nelayan Indah Kota Medan oleh POKDAKAN Maju Bersama (50 HA) dan Khazanah Mangrove (48 Ha) tidak masuk dalam analisis Pemetaan Mangrove Nasional (PMN) RI,” ujar sumber.
“Diduga terjadi tumpang tindih pada areal tanam antara POKDAKAN Maju Bersama dengan Khazanah Mangrove. Akibat ketiadaan areal tanam. Biaya tanam yang disalurkan hanya sebesar Rp10 s/d Rp11 juta saja dari yang seharusnya Rp26.100.000 untuk setiap hektarnya sesuai SK 353/MENLHK/ SETJEN/DAS.I/8/2020,” ungkap Ahmad Fauzi.
Beberapa kelompok yang sudah disahkan oleh pihak BPDASHL Wampu Sei Ular di Kelurahan Belawan Kota Medan, diantaranya diketuai Saudara Marwan. Sampai saat ini kami belum menjumpai dimana lokasi penanamannya, bisa kami duga PASTI TIDAK DITANAM, sambungnya dengan tegas.
Reboisasi hutan mangrove di Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan Kab. Langkat oleh KTH Bersatu seluas 92,87 Ha (Edo Damanik). Dimana sama sekali tidak ditanami malah kayu penyangga untuk berdirinya tanaman mangrove kami temukan dibuang dan berserakan di lokasi tanam, sementara bibit-bibit mangrove di benamkan ke dalam paluh sehingga membusuk dan mati.
Lokasi penanaman tidak masuk dalam analisis Pemetaan Mangrove Nasional (PMN) RI
Reboisasi Hutan Mangrove di Desa Alur Cempedak, Kec. Pangkalan Susu Kab.
Langkat oleh 3 (Tiga) Kelompok Tani Hutan (Solihin-Hendra) seperti
(KTH) Maju Pelawi 276 Ha, KTH Sepakat Berkarya 200 Ha KTH Tunas Baru 195
Ha, dengan total Penanaman seluas 671 Ha untuk di Satu Desa, sementara
luas wilayah Desa tersebut hanya 410 Ha saja, ternyata dari total 671 Ha
yang harus ditanam.
“Kami temukan hanya 5 hektar saja yang terlaksana ditanam oleh Ketiga KTH tersebut, dikarenakan tidak ada lagi lahan untuk ditanami di Desa tersebut, kan tidak mungkin ditanami di pekarangan rumah-rumah warga, sehingga sampai-sampai harus ditanam dan masuk ke dalam rumahnya,” ujar sumber dan menyatakan siap membuktikan di lapangan.
Anehnya, ujarnya lagi, yang diperebutkan oleh ketiga KTH untuk menanam Mangrove didesa tersebut telah pula mendapatkan pengesahan dari pihak BPDASHL Wampu Sei Ular anehnya lokasi tersebut tidak masuk dalam analisis Pemetaan Mangrove Nasional (PMN RI).
“Kok bisa di setujui untuk di reboisasi dan dimana hutannya. Ini merupakan manipulasi dan pembohongan publik”, katanya heran.
“Untuk hal tersebut diatas kami lampirkan penolakan dari BRGM RI kepada Koperasi Produsen Bersama Mina dan KTH Pakta yang bermohon untuk disertakan dalam Program Mereboisasi Hutan Mangrove di daerahnya, dimana dengan begitu banyak alasan diantaranya lokasi yang diajukan tidak masuk kedalam Pemetaan Mangrove Nasional (PMN) RI.
“Serta kondisi mangrove yang diajukan untuk ditanam dengan klasifikasi mangrove sedang dan mangrove lebat arti kata tidak perlu direboisasi,” cetusnya.
“Sehingga tidak mungkin untuk dikerjakan, sementara dilokasi yang sama yang diajukan oleh Kelompok lain mendapat pengesahan seluas +/-32 Hektare (data-datanya ada pada kami),” sambungnya sembari menunjukan data.
Reboisasi hutan mangrove di Kelurahan Beras Basah, Kec. Pangkalan susu Kab. Langkat seluas 204 Ha oleh KTH Peduli Pesisir yang diketuai Yenti Sim alias Ayen. Dimana lokasi yang mau ditanami merupakan hutan mangrove yang lebat serta subur akan tetapi di Beko dan rata dengan tanah, lalu beralih fungsinya dengan menanam tanaman komersial serta membuat tambak udang dan ikan lalu di selingi dengan tanaman mangrove dengan menggunakan uang APBN dalam Program Reboisasi Hutan Mangrove yang diperkirakan hanya ditanami seluas 10 Ha saja dari 204 Ha yang telah disahkan BPDASHL Wampu Sei Ular.
Lokasi penanaman reboisasi
mangrove oleh KTH Peduli Pesisir masuk dalam analisis Pemetaan Mangrove
Nasional (PMN) RI. Yang menjadi pertanyaan dimana yang 194 Ha lagi yang
harus ditanam oleh KTH Peduli Pesisir sesuai kontrak yang telah
disepakatinya dengan pihak BPDASHL Wampu Sei Ular
Reboisasi Hutan Mangrove di Desa Pangkalan Siata Kec. Pangkalan Susu
Kab. Langkat seluas 305 Ha oleh Koperasi Wahana Hijau yang diketuai
mantan Kepala Desa Pangkalan Siata M. Naser.
Lokasi yang mau ditanami merupakan hutan mangrove yang sangat subur dan lebat akan tetapi mangrovenya sengaja ditebas seolah-olah mati karena Abrasi lalu diajukan untuk direboisasi.
“Kami perkirakan mangrove yang ditanam dilokasi yang telah mendapatkan pengesahan dari BPDASHL Wampu Sei Ular tersebut hanya berkisar 1-2 Hektar saja dari yang seharusnya 305 Ha,” tudingnya.
Areal lokasi yang ditanam oleh koperasi masuk dalam analisis pemetaan Mangrove Nasional (PMN) RI akan tetapi luas pulau tersebut hanya 95 Hektar saja, Bukan 305 Hektar, oleh karena kami mempunyai data koordinatnya.
Ini semua terjadi oleh karena begitu super dan akuratnya monitoring serta evaluasi yang dilaksanakan oleh institusi yang terkait atas keberhasilan program yang diluncurkan oleh Kementerian LHKRI dengan mengeluarkan biaya untuk itu hampir sebesar Rp5,5 Miliar.
Untuk membuktikan uraian-uraian yang kami sampaikan tersebut diatas, terutama yang menyangkut luas yang ditanam para KTH dalam Mereboisasi Hutan Mangrove sesuai Standard Rancangan Teknis Sederhana dari Kementerian LHKRI.
Antara lain untuk mengukur luas yang ditanam sesuai nota kesepakatan antara Pemberi Kerja dengan Para KTH dengan menggunakan GPS untuk itu kami siap dan sedia secara sukarela melaksanakan pengukurannya agar tercipta rasa keadilan, kepastian, dan semata-mata bukan berdasarkan kebencian.
Karena semua ini bisa terjadi oleh karena melanggar serta mengabaikan ketentuan pada Bab III. Pelaksanaan Pada point B Penyusunan Rancangan Teknis Sederhana disahkan oleh Kepala BPDASHL sedikitnya memuat :
- Nama Kelompok
- Letak dan Luas Lokasi
- Jumlah dan Jenis Bibit
- Pola Penanaman
- Rencana Anggaran Biaya
- Tata Waktu Pelaksanaan dan
- Peta Lokasi.
Belum lagi kalau dibuka Program Reboisasi Hutan Mangrove untuk anggaran Tahun 2022 yang begitu super aneh, salah satunya dalam membuat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya diajukan oleh para Kelompok Tani Hutan (KTH) akan tetapi para KTH sama sekali tidak membuatnya mereka dipanggil datang ke salah satu Hotel di Medan untuk menandatangani RAB.
“Kontrak serta menerima termin Tahap Pertama. Untuk itu kami siap menghadirkan pelakunya (KTH yang disertakan) sebagai saksi dan berapa besar biaya yang diterima dalam Penanaman Reboisasi Mangrove untuk setiap satu hektarnya,” ungkap sumber.
Apakah telah sesuai dengan standard dari Kementerian LHKRI No. 353 tersebut.
Benar-benar Program Reboisasi Hutan Mangrove yang siluman
Yang seharusnya direboisasi Hutan Mangrovenya, oleh karena paham akan Mangrove KTH Tersebut dikesampingkan.
“Sementara yang tidak paham akan Mangrove malah diikutsertakan, wajar dan layak!mirip siluman dikarenakan disitu syarat kepentingan untuk mencapai satu tujuan yang sudah direncanakan”, tandas sumber.
Begitu juga yang terjadi dalam alih fungsi kawasan Hutan Negara khususnya di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Para pelaku perambah Kawasan Hutan Negara sudah berkali-kali mendapatkan peringatan baik dari Gubernur Sumatera Utara dengan operasi terpadunya dengan SK No. 188.44/927/KPTS/2014 tertanggal 22 Oktober 2014 tentang Tim Terpadu Penanggulangan Kerusakan Kawasan Hutan dimana hanya berhasil membobol benteng lahan perkebunan sawit milik Sutrisno alias Akam seluas 50 ha saja di Desa Lubuk Kertang.
Sementara ribuan hektar dan tambak udang persis disebelah sawit Akam sampai saat ini masih beroprasi dan berjalan seperti biasanya. Menyusul surat peringantan dari Dinas Kehutanan tingkat I Sumatera Utara dengan No. 522/019/Linhut/16 tertanggal 27 Juli 2016.
Berdasarkan surat Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut – II /2014 Tanggal 24 Juni 2014 bahwa lokasi yang dikuasi dikerjaan para pelaku tersebut merupakan kawasan Hutan Negara. Sesuai dengan undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Jo Undang-Undanga No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kawasan hutan.
Bahwa perbuatan yang dilakukan para pelaku adalah perbuatan yang melanggar undang-undang Republik Indonesia. Untuk menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Sumatera Utara SK No. 188.44/927/KPTS/2014 tertanggal 22 Oktober 2014, tentang Tim Terpadu penanggulangan kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.
“Kami telah menyampaikan peringatan II (Kedua) kepada para pelaku untuk segera menghentikan segala bentuk kegiatan dan meninggalkan/mengosongkan kawasan hutan yang dikuasai/dikerjakan dalam Tim 14 hari Kalender sejak tanggal surat ini, dan bila tidak mengindahkannya maka dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara akan melakukan upaya hukum untuk itu,” cetusnya.
Termasuk lahan perkebunan sawit milik AK di Desa Securai Selatan Kec. Babalan terkena dalam operasinal oleh Pihak Dishutsu Tingkat I akan tetapi hanya ditebang sekitar 30 atau 40 batang pohon sawit saja, tidak seperti perlakuan yang dibuat oleh Pihak Dishutsu Tingkat I pada lahan perkebunan sawit milik Sutrisno alias Akam yang dijebol bentenya sehingga menenggelamkan dan mematikan pohon sawitnya.
Sudah begitu banyak Kelompok Masyarakat yang melaporkan tentang penyalahgunaan Dana APBN terkait penanaman Mangrove serta perambahan kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambakan udang dan ikan serta peruntukan yang lainnya yang terjadi di Kab. Langkat kepada Institusi yang terkait.
Salah satunya kelompok yang melaporkan adalah Kelompok Masyarakat Cinta Keadilan Kejujuran dan Kepastian sejak Januari 2022 akan tetapi hingga saat ini semua tidak ada menimbulkan efek jera bagi para pelakunya disebabkan tidak adanya tindakan yang positif dari penegakan hukum bagi para pelakunya.
Malah ada pengusaha non pribumi menguasai lahan ratusan hektar di Desa Securai Selatan, Kec. Babalan dengan diduga menggunakan sertifikat “bodong”. Serta surat-surat lainnya dimana dengan jelas Sertifikat serta surat-surat lainnya tersebut berada di Desa Kwala Gebang Kec. Gebang Kab. Langkat, akan tetapi menanam sawitnya di Desa Securai Selatan Kec. Babalan.
Tidak berhenti disitu, pengusaha tersebut telah pula menjual sebagian lahan sawitnya seluas ± 86 Ha kepada pihak lain, dan hingga saat ini pengusaha tersebut tenang-tenang saja diluar walaupun sudah banyak yang melaporkan dirinya benar-benar pengusaha yang kkebal hukum dimana tanah Negara bisa diperjual belikannya.
Dengan tidak adanya tindakan yang berarti dari penegak hukum di Kab. Langkat, maka Kelompok Masyarakat Cinta Keadilan, Kejujuran dan Kepastian membuat laporan kekantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 9 September 2022 dan terus menyusul dengan surat-surat tertanggal 30 November 2022 serta tanggal 9 Januari 2023 akan tetapi hingga kini belum ada tindakan yang diambil oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Dimana salahnya atau alat bukti yang masih kurang cukup hingga saat ini Pelapor belum juga mendapatkan perkembangan atas kasus yang dilaporkannya, jika dikonfirmasi kepada Alof Sianturi (PidSus) Kajatisu selalu mengatakan kasusnya masih diproses di bagian Intelejen.
“Silahkan saja bapak datang ke bagian Intelejen”, tutur oknum penyidik Kajati Sumut, tanpa memberi tahu siapa dijumpai disana atau memberitahu nomor yang bisa di hubungi di bagian Intelejen.
Pada tanggal 16 Maret 2023 Tim MCK mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjumpai yang ada dibagian Intelejen, setelah melapor dan menunggu ± 40 menit Tim didatangi oleh Ibu Priska sembari mengatakan bapak tidak bisa berjumpa dengan orang Intelejen dikarenakan lagi sibuk membahas satu kasus.
Hingga kini baik surat maupun kontak baik hp/wa kepada pelapor (MCK Sumut) tidak ada sama sekali dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.