Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY Berpotensi Menyeret Tersangka Baru, Siapa?


DikoNews7 -

Kasus mafia tanah kas desa yang berada di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman, berpotensi menyeret tersangka baru setelah penangkapan terhadap Direktur PT Deztama Putri Sentosa (DPS) berinisial RS, 33, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Kasus ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. 

Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

Sri Sultan HB X kemudian mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dazatama Putri Santosa (DPS). Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap Direktur PT DPS berinisial RS pada Jumat (14/4/2023). Dalam LHP tersebut Sultan mengalami kerugian Rp2,4 miliar. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.

Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto menegaskan pengembangan kasus terhadap keterlibatan PT DPS terus dilakukan. Ia tidak menampik dalam lingkaran kasus itu memungkinkan keterlibatan pihak lain selain tersangka. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan. Alasannya tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu orang.

“Kalau masalah tersangka baru, ini kan baru pemeriksaan, penyidikan baru pemeriksaan-pemeriksaan, kalau memungkinkan ada keterlibatan pihak-pihak lain ya pasti ada pengembangan tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan [ada tersangka baru] karena suatu korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” katanya Jumat (14/4/2023).

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap RS dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka RS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan hasilnya dinyatakan sehat.

“Selanjutnya terhadap tersangka, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan,” ujarnya.

Penyalahgunaan Izin TKD

Perlu dicatat penyalahgunaan tanah kas desa atau TKD di DIY tidak hanya terjadi di Caturtunggal, Depok, Sleman yang dialihfungsikan menjadi perumahan. Akan tetapi kuat dugaan juga terjadi di kalurahan lain di DIY.

Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY pernah merilis pada September 2022 silam, bahwa sedikitnya ada 84 izin pemanfaatan tanah kas desa yang diterbitkan Gubernur DIY disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin. Bentuk pelanggarannya mulai dari dibangun tidak sesuai izin hingga pembayaran sewa tidak lancar. Sebanyak 18 izin akan ditinjau ulang Gubernur DIY.

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mencatat sejak 2004 telah diterbitkan sebanyak 1.479 izin pemanfaatan tanah kas desa oleh Gubernur DIY. Dari jumlah itu telah dilakukan pengawasan terhadap 583 izin yang tersebar di 72 kalurahan sejak 2019 hingga 2022. Terdiri atas 2019 menyasar 20 kalurahan, 2020 sebanyak delapan kalurahan kemudian 2021 dan 2022 masing-masing 22 kalurahan.

“Hasil pengawasan tahun 2019 hingga 2021 diketahui 268 Izin Gubernur telah sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 76 persen dan 84 Izin Gubernur tidak sesuai dengan pemanfaatannya atau sekitar 24 persen tidak sesuai perizinan. Kemudian untuk 2022 ini pengawasan masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno pada September 2022 silam.

Dari hasil pengawasan terhadap 72 kalurahan tersebut ada 11 kalurahan dengan 18 izin pemanfaatan tanah kas desa yang sedang dalam proses peninjauan ulang. Penyebabnya karena ada indikasi kalurahan terkait ketidaksesuaian izin, serta adanya kewajiban kalurahan melaporkan hasil tindaklanjut pengawasan.

Selain itu pelepasan tanah kas belum dibelikan tanah pengganti, belum ada perjanjian sewa menyewa, pembayaran sewa tidak lancar hingga ke persoalan adanya pengalihan pengelolaan objek sewa kepada orang lain. Selain itu dinas juga menemukan adanya pembangunan objek sewa yang mangkrak dan tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

Terkait hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY telah melayangkan 32 surat teguran kepada kalurahan. Surat Teguran tersebut tidak hanya berisi rekomendasi dari ketidaksesuaian pemanfaatan tanah kas desa yang berizin Gubernur saja, namun juga mengakomodasi bentuk pemanfaatan tanah kas desa yang sudah berubah peruntukan non pertanian. (Sumber Harian Jogja)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel