Komisi Yudisial Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi


DikoNews7 -

Hakim Tipikor Medan memberikan vonis bebas kepada terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus pencucian uang, Sabtu 08/04/2023.

Terkait hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa Lira (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara, Ajie Lingga SH mengatakan, Komisi Yudisial Harus Mengawal Hakim dan Perjalanan Kasus Mujianto Hingga Tingkat Kasasi, Jumat (07/04).

"Sekarang masyarakat Sumut masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Komisi Yudisial harus komit dalam mengawal perkara ini agar jangan sampai 'masuk angin' dan demi rasa keadilan, karena itu vonis bebas terhadap Mujianto dirasa mencederai rasa keadilan bagi masyarakat, jadi Kasasi JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut dirasa tepat", ungkap Ajie Lingga. 

Perlu diketahui Nurdiono SH selaku JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumut menuntut Mujianto 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun kurungan. 

Menurut Jaksa Nurdiono SH, Mujianto terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf B undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 Jo undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan pasal 5 ayat 1 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Harapan kita pengajuan Kasasi JPU Kejati Sumut tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan" jelas Ajie Lingga.                

Dari fakta dipersidangan beberapa waktu yang lalu bahwa hakim dalam persidangan memiliki pertimbangan, dimana Mujianto tidak mengetahui terkait lahan yang dijual kepada C anakya Suman diagunkan ke Bank. 

Perlu diketahui bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian  jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13,680 M2 yang terletak di desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT Kaya dengan direkturnya C anakya Suman mengajukan kredit modal kerja ke Bank dengan plafon Rp 39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Selanjutnya dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit diperbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39,5 milyar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH, saat dikonfirmasi Jumat (07/04/2023) terkait perkara ini menyampaikan mengapa banyak orang yang menanyakan  masalah tersangka dari perbankan  tersebut, sementara masalah Mujianto bisa dibebaskan hakim tidak begitu dipertanyakan.        

"Untuk menaikkan perkara dari pihak perbankan, Tim di bidang terkait melakukan ekspose di Kejati Sumut sehubungan dengan Mujianto bebas dan menunggu putusan Kasasi Mujianto untuk kemudian di ekspose, jangan nanti akhirnya ada anggapan untuk apalah berkasnya dilimpahkan kalau akan dibebaskan hakim, sehingga Tim nya lebih berhati-hati" kata Yos A Tarigan. 

"Yang pasti bahwa sampai hari ini Kejati Sumut masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Jelas Yos A Tarigan mengakhiri.

Reporter : Darwan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel