Nelayan Minta Aktifitas Pukat Harimau & Pukat Gerandong di Kuala Brandan Ditertibkan
DikoNews7 -
Maraknya aktifitas pukat Trawl (pukat Hela) berupa pukat harimau dan pukat Grandong di perairan Kuala Brandan, Selat Malaka, Kabupaten Langkat, Sumut, membuat nelayan tradisional Pangkalan Brandan dan sekitarnya menjadi resah.
Aktifitas pukat tarik yang dilarang penggunaannya oleh negara ini, dalam beberapa minggu belakangan terlihat marak dan bebas beroperasi baik siang maupun malam, anehnya kegiatan ilegal ini seperti tidak tersentuh hukum.
Beberapa nelayan jaring asal Pangkalan Brandan mengaku, kegiatan kapal pukat tarik jenis pukat harimau dan pukat grandong dapat ditemui sekitar 7-8 mil laut dengan jarak sekitar 1 jam perjalanan laut dari Pangkalan Brandan.
Tidak tanggung-tanggung, sekali narik kapal pukat harimau dan pukat grandong berjalan beriringan hingga 2-6 kapal, dengan tonase besar menarik pukat di sekitar pesisir pantai Kuala Brandan, dimana kapal pukat ini berasal dari perairan Belawan.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Langkat Drs T.M Auzai, saat dikonfirmasi Selasa (18/04/2023) sore melalui pesan aplikasi WhatsApp mengatakan.
"Nanti kita koordinasikan dengan PSDKP Belawan biar bisa sama-sama melakukan patroli pengawasan bersama-sama dengan Airud, karena mereka yang punya kapal, terimakasih atas laporannya." ucapnya Drs T M Auzai.
Dilain pihak, Kasatpol Airud Polres Langkat Iptu Heru Ediyanto.SH saat dikonfirmasi mengatakan. Laporan ini sudah kami terima tanggal 7 April 2023 lalu, adapun tindakan yang dilakukan dengan melakukan patroli menggunakan kapal Polisi di sekitar TKP.
Disinggung apakah ada kapal pukat tarik yang ditangkap, dirinya mengatakan, sejauh ini belum ada kapal pukat harimau maupun pukat grandong yang ditangkap, karena aktifitas mereka berjalan dan berpindah-pindah.
"Kita masih melakukan tindakan persuasif karena ada tahapan guna melakukan penangkapan, apakah mereka melanggar batas atau keluar jalur, saat ini Kapal Polisi 20-26 masih berada dilaut melakukan patroli di perairan Serapuh," terang Iptu Heru Ediyanto.SH.
Bukan tanpa alasan nelayan tradisional merasa resah dengan aktivitas pukat tarik, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan ini sifatnya merusak ekosistem laut dan merusak terumbu karang sebagai tempat kembang biak biota laut.
"Kita harap, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui dinas terkait dan Polairud bersikap tegas, menertibkan segala aktifitas pukat tarik yang penggunaannya dilarang, kalau bisa ditangkap dan dimusnahkan, sebagai nelayan kecil kita merasa sangat dirugikan dengan rusaknya ekosistem laut sebagai sumber mata pencarian nelayan tradisional seperti kami," ucap Muin (52) salah seorang nelayan jaring tenggelam asal Sei Bilah.
Reporter : Kurnia02