Pembelian Tanah Exs HGU PTPN2 Pagarmerbau Seluas 49.208 M2 Oleh Pemkab DS Bermasalah
Senin, 10 April 2023
DikoNews7 -
Kasus pembelian lahan kosong dan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang disinyalir bermasalah.
Pasalnya pemegang kuasa atas pelepasan Aset HGU PTPN2 yang diberikan kepada H Ahmad Noor atas lahan seluas 18,5 hektar di Dusun IV Desa Pagarmerbau I Kecamatan Pagarmerbau ternyata dikuasakan kepada Herbenny Sianturi sesuai surat kuasa yang dimilikinya secara sah sejak 27 November 2019. Dan ini dikuatkan dengan akte notaris dari ahli waris H Ahmad Noor.
Dalam keterangan persnya Herbenny
Sianturi Warga Dusun IV Desa Pagarmerbau 1 Kecamatan Pagarmerbau
Kabupaten Deliserdang, Sabtu 08/04/2023
menjelaskan.
Kalau
pembelian lahan kosong dan kantor Camat Pagarmerbau di Dusun IV Desa
Pagarmerbau I itu berasal dari pelepasan HGU PTPN2 berdasarkan SK BPN no
42/ HGU/BPN /2002 yang disebutkan HGU diperpanjang seluasa 1952,32 Ha.
Dan HGU yang tak diperpanjang seluas 18.5 Ha, dan lahan yang dilepaskan
itu dikuasai oleh H Ahmad Noor berupa 10 unit bangunan rumah karyawan
pensiun dan aktif, 76 unit perumahan karyawan pensiun, 1 poliklinik, 1
balai karyawan,1 masjid, tanaman kelapa sawit tanaman 1997 dan 1 unit
bangunan Taman Kanak-Kanak.
Dalam
hal ini, oleh karena H Ahmad Noor sudah meninggal dunia, penguasaan
atas lahan tersebut diserahkan kepada Herbenny Sianturi sebagai kuasa
penanggung jawab lahan tersebut.
"Anehnya, saya tidak dilibatkan dalam proses jual beli dengan pihak
Pemkab Deliserdang atas lahan itu. Padahal lahan itu kuasa saya
berdasarkan dokumen pemilikan yang sah dari ahli waris H Ahmad Noor dan
itu dibuktikan dengan akte notaris pada 27 November tahun 2019, sebelum
ada jual beli dengan pemkab Deliserdang," sebut Herbenny Sianturi.
Pembayaran dilakukan pihak Pemkab Deliserdang atas tanah
H Ahmad Noor sebesar Rp 6.691.969.200,- dengan luas tanah 49.208 meter
persegi. Ganti rugi tersebut dimaksud berupa tanah kosong, tanaman,
mesjid, TK, dan beberapa rumah karyawan aktif dan pensiunan.
"Sebagian objek 18,5 hektar di luar HGU sudah pelepasan, kenapa diparit
lagi oleh PTPN2, ini maksudnya apa mereka PTPN2 ini. Ini akan kita
tuntut juga," pungkasnya.
Herbenny
Sianturi menegaskan, pihaknya akan menggugat kembali proses jual beli
lahan yang dikuasainya berdasarkan dokumen resmi yang ia miliki.
Pemkab
Deliserdang saat itu bersepakat untuk proses penyerahan lahan dengan
Indra Harianto yang saat itu menjabat Sekdes Pagar Merbau 1, Indra ini
sebelumnya juga dipercayakan oleh H Ahmad Noor untuk mengurus lahan 18,5
hektar itu untuk kelanjutan pengurusan.
Namun belakangan pada 25
Oktober 2019, Indra menyerahkan kuasa pengurusan dan pengelolaan lahan
18,5 hektar itu kepada Herbenny Sianturi dan itu dibuktikan dengan surat
kuasa yang disepakati dan diketahui Kepala Desa Pagarmerbau 1 Ridwan
secara tertulis.
Tapi Indra melakukan pertemuan dan kesepakatan dengan
Sekda Pemkab Deliserdang saat itu Darwin Zein dan membuat kesepakatan
penyerahan yang tidak sah kepada Pemkab Deliserdang melalui Sekda Darwin
Zein waktu itu.
"Kita berencana akan pakai kuasa hukum untuk menggugat kembali
permasalahan ini, sekaligus meminta pihak aparat penegak hukum untuk
melakukan pengusutan atas proses pembayaran, siapa saja penerima uang
tersebut. Karena kita menduga banyak kejanggalan dalam proses ganti rugi
lahan milik kita itu," tegas Herbenny Sianturi dikutip dari metro online.
Herbenny
menambahkan, selain persoalan jual beli, hal lain juga akan
dipernyakannya dengan pihak PTPN2, terkait lahan 18,5 hektar sudah jelas
objeknya sesuai gambar peta yang tertera. Tapi kenapa sebagian objek
yang sudah lepas dan diluar HGU kini di korek parit batas lagi oleh
Pihak PTPN2.