Pemko Medan Tak Miliki Hak Atas Lahan Taman Cadika, Ini Faktanya
Foto : Enni Martalena Pasaribu, Kuasa Hukum Ahli Waris Alm Jamuda Tampubolon. (dok.istimewa)
DikoNews7 -
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui putusan Nomor 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 telah membatalkan sertifikat hak pengelolaan Nomor 1/pangkalan mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemko Medan.
Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan (Tergugat I) mencabut sertifikat hak pengelolaan Nomor 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994.
Dan memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan sertifikat tanah atas nama penggugat sesuai dengan surat keterangan tanah Nomor: 21062/A/III/7 tanggal 1 Februari 1974 yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penegasan itu disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Jamuda Tampubolon dari Kantor Hukum Ray Sinambela & Rekan, Enni Martalena Pasaribu dikutip dari urainews.id, Jumat (6/04/2023).
Enni mengatakan dengan putusan PTUN itu, maka secara yuridis sertifikat hak pengelolaan Nomor 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 sudah dibatalkan. Oleh karena itu, sebut Enni, Pemko Medan tidak lagi memiliki hak atas tanah, meskipun belum di eksekusi BPN Medan.
Lantas, Enni pun membeberkan fakta-fakta hukum, yaitu putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 96/Pdt./2001/PT.Mdn jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1462.K/Pdt/2002 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 202 PK/Pdt/2004.
Dikatakan Enni, tidak ada satupun putusan yang menyatakan bahwa Pemko Medan adalah pihak yang berhak atas sebidang tanah di Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Sehingga Pemerintah Kota Medan telah keliru yang menyatakan telah memenangkan perkara tersebut,” tegasnya.
Dia juga sangat menyayangkan sikap BPN Medan yang tidak melaksanakan kewajiban atas putusan PTUN Medan tersebut.
Terkait hal itu, Enni mengingatkan BPN Medan, bahwa sesuai Pasal I angka 36 UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang PTUN, ditentukan apabila setelah menerima teguran ini tetap tidak melaksanakan amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka pihak BPN Medan selaku tergugat I dapat dikenakan sanksi administratif atau mengumumkan ke media massa.
Meskipun BPN Medan dan Pemko Medan tidak melaksanakan putusan PTUN berdasarkan UU RI Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pasal 116 ayat 2, disana jelas disebutkan bunyi pasal yang dimaksud.
“Apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai pada ayat (1) diterima, tergugat tidak melaksanakan kewajiban dimaksud sesuai dalam pasal 97 ayat (9) huruf (a), keputusan tata usaha negara yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Sehingga tidak berhak melakukan perbuatan hukum diatas tanah almarhum Jamuda Tampubolon atau ahli waris. Maka berdasarkan itu HPL Pemko Medan atas lahan Taman Cadika tidak lagi berkekuatan hukum,” tukas Enni tegas.
Lanjut Enni, perlu dicermati bahwa semua putusan itu, Pemko bukan pihak penggugat, dan hanya pemilik HPL yang sudah dibatalkan PTUN, dalam putusan tidak disebutkan Pemko Medan memiliki hak atas lahan tersebut.
“Putusan perdata gugatan perlawanan Jamuda Tampubolon tidak diterima,” jelasnya.
Menyikapi situasi tersebut, kuasa hukum ahli waris almarhum Jamuda Tampubolon, Enni Martalena Pasaribu mengatakan pada Rabu (5/4/2023) kemarin telah melayangkan surat peringatan yang diberikan kepada Pemko Medan.
“Ya kami tadi sudah mengirimkan surat peringatan kepada Pemko Medan yang isinya memperingatkan untuk menghentikan segala kegiatan pengelolaan/atau perbuatan hukum apapun diatas sebidang tanah yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa tanah yang dikenal dengan Taman Cadika adalah milik kliennya karena sudah dibatalkan sertifikat hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Madya Medan.
“Saya minta patuhi putusan PTUN yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap demi tegaknya keadilan serta kepastian hukum,” pungkas Enni.
Dia juga berharap agar Wali Kota Medan Bobby Nasution responsif dalam hal ini. “Surat audensi kami kepada Wali Kota Medan juga sampai hari ini tidak di gubris. Beberapa kali ke kantornya, Wali Kota sulit ditemui,” sebutnya.
Enni menyampaikan dalam waktu dekat pihak kuasa hukum akan membuat laporan pengaduan ke Kejatisu perihal tindak pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan APBD Pemko Medan diatas tanah milik masyarakat.
Sementara itu, Kabag Hukum Sekretariat Pemko Medan Yunita Sari, bersikukuh bahwa Taman Cadika di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor merupakan aset Pemko Medan yang tercatat dan terdaftar pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tahun 1994 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dijelaskan Yunita Sari bahwa gugatan pihak Jamuda Tampubolon di Pengadilan Negeri Medan dimenangkan oleh Pemko Medan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 23/Pdt.G/2000/PN.Mdn jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 96/Pdt/2001/PT.Mdn jo putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1462.K/Pdt/2002 jo putusan Peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 202 PK/Pdt/2004. Sedangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pihak almarhum Jamuda Tampubolon menang.