Pengedar Sabu di Terang Bulan Labura Tertangkap, Polisi Sita 2,69 Gram Sabu


DikoNews7 -

Team Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial SS alias Pian (45), warga Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut). Pian diamankan petugas lantaran terbukti memiliki 2,69 Gram narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun, tersangka SS alias Pian yang merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019 yang lalu berhasil diamankan petugas Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada minggu malam 9 April 2023 sekira pukul 22.40 wib, disalah satu rumah di Dusun Pasar Baru, Desa setempat. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Rabu (12/4) menerangkan, penangkapan terhadap tersangka SS alias Pian diawali dari adanya aduan masyarakat desa setempat yang melaporkan tentang maraknya peredaran narkotika di sebuah lokasi diwilayah mereka tinggal.

"Berdasarkan Informasi dari masyarakat tersebut, team kita langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy, dan akhirnya sekitar pukul 22.40 wib team berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka," Ucapnya menambahkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,14 gram, 19 plastik klip berisi sabu seberat 1,79 gram, 3 bungkus plastik klip sedang berisi 0,76 gram.

"Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 2,69 gram, 1 Unit HP, 1 Buah Dompet, dan uang tunai senilai Rp. 2 Juta 450 Ribu," Imbuhnya menjelaskan.

Dari hasil introgasi terhadap SS, sambung Roberto, pelaku mengaku bahwa barang haram narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang ia peroleh dari rekan nya berinisial AFN yang hingga saat ini masih dalam pencarian. 

Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang sel tahanan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan terancam melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel