Petinggi KPK Korban Mafia Tanah Sulut, Pengacara: Kepala BPN Terbitkan SHM


DikoNews7 -

Mafia tanah seakan tiada habis. Sudah banyak masyarakat yang jadi korban kebiadaban mereka. Bahkan keluarga salah satu petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut jadi korban mafia tanah dalam kasus kali ini.

Halnya menimpa para ahli waris RO Worotikan. Tanah sekira 14 hektare di area Ring Road Manado diduga telah jadi sasaran empuk oknum tak beradab. 

Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum ahli waris David SG Pella SH, saat konferensi pers di hotel Aryaduta Manado, Kamis (13/04/2023) pagi.

Menurutnya, klien mereka adalah ahli waris dari RO Worotikan, yang merupakan pemilik sah dari lokasi tahan di Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Minahasa, dengan luas sekira 141 ribu meter persegi. 

Hal ini dikuatkan dengan adanya surat keterangan hak milik nomor 22/SKHM/S/IV-78, April 1978 oleh Hukum Tua Sawangan, Kabupaten Minahasa saat itu yaitu Max Dondokambey.

Namun rancunya, tegas Pella, sekira lima tahun silam, 2015 sampai 2017, Kepala ATR/BPN Minahasa menerbitkan sertifikat hak milik. 

“Saya diminta ahli waris RO Worotikan, untuk membantu menegakkan hukum, mengembalikan hak mereka atas lahan yang bukan saja diserobot, namun dibantu oknum dengan memanfaatkan institusi pemerintah menerbitkan sertifikat tanah dengan tanpa pijakan hukum,” tegasnya.

Dia menjelaskan ada empat hal yang menjadi posisi krusial yang dihadapi oleh ahli waris RO Worotikan. Dimana proses sudah berlangsung dari tahun 2018 diperjuangkan ahli waris, namun sama sekali tidak selesai. Sehingga ada beberapa langkah hukum yang diambil.

“Pertama menyiapkan surat ke ATR/BPN Minahasa untuk melakukan pemblokiran atas sertifikat. Tembusan ke Kapolda dan Kapolres Minahasa serta menyurat ke KPK, bahwa ada dugaan keterlibatan pemerintah dalam penerbitan sertifikat ini,” katanya.

Kemudian poin kedua, tanah ahli waris yang sudah digunakan sebagai akses jalan utama Manado sejak 2001 (Ring Road), tidak dibayar sepenuhnya oleh kuasa pengguna anggaran pemerintah Sulut.

“Ketiga luar biasa. Tanah yang saat ingin mengurus sertifikat (ahli waris) sudah lima tahun tidak keluar. Sementara orang yang tidak punya pijakan hukum, bisa mengeluarkan tiga sekaligus. Maka kami akan menempuh jalur hukum. Kita harus menghentikan gerakan mafia tanah,” tegas Pella.

Diketahui di tanah tersebut, telah dilakukan penerbitan sertifikat hak milik nomor 23 yang terletak di lokasi itu, atas nama saudara Hendra Siliang. 

Tak hanya itu, juga diterbitkan sertifikat hak milik nomor 48 di lokasi yang sama atas nama saudari Olga Neeltje Gerungan dan Cenly Moniung. Kemudian ada sertifikat hak milik nomor 50 yang adalah atas nama saudari Masye Kaawoan.

Pella kembali menegaskan, bahwa sampai akhir hayat RO Worotikan sebagai pemilik sah atas lokasi tersebut atau para ahli warisnya, tidak pernah melepaskan atau dialihkan dalam bentuk perbuatan hukum apapun kepada tiga orang tersebut yang diterbitkan sertifikat hak milik.

Pun diketahui, sebagian dari tanah hak milik RO Worotikan sekira 34 ribu meter persegi, sesuai catatan pembebasan lahan tahun 2001 yang dikeluarkan oleh pimpinan dinas PU Sulut yang saat itu dijabat Yootje Tuerah dan Dessy Paath yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen di BPJN, telah digunakan oleh pemerintah Sulut untuk membangun jalan lingkungan yang kini sudah digunakan oleh masyarakat umum sebagai akses jalan utama menuju Manado.

Dan didasarkan atas surat keterangan hak milik nomor 22/SKHM/S/IV-78, April 1978 oleh Hukum Tua Sawangan, ditegaskan Pella selalu kuasa hukum, akan melakukan beberapa langkah hukum. 

“Yakni untuk menghindari perbuatan melawan hukum oleh oknum dengan memanfaatkan institusi pemerintah, maka dimohonkan kepada kepala kantor ATR/BPN Minahasa untuk melakukan pemblokiran atas sertifikat hak milik yeng telah diterbitkan tersebut diatas. Sampai ada keputusan hukum tetap atas objek hukum dimaksud,” tegasnya.

Dia menambahkan akan juga mengambil langkah hukum, baik perdata dan pidana. “Ini atas pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pemalsuan dokumen sebagai pijakan dalam penertiban sertifikat tersebut,” ungkapnya menambahkan terkait memohon kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah cepat dengan melibatkan KPK. 

“Untuk langsung mengawasi jalannya proses penegakkan hukum. Dengan meminta ATR/BPN Minahasa untuk menjelaskan asal terbitnya sertifikat dengan membuka Warkah tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat dimaksud,” tegas Pella.

Pella juga menyoroti banyaknya kasus serupa di Sulut. “Sulut banyak kasus yang sama. Saya yakin ini semua keterlibatan oknum. Ini bisa selesai asal semua bergerak bersama dan mengambil langkah tegas untuk menghentikan ini,” katanya menambahkan ini adalah bagian penegakkan hukum. 

“Kita tahu Presiden bersuara keras dan disuarakan keras kembali oleh Menkopolhukam. Mafia tanah adalah momok paling merusak struktur ekonomi negara. Dimana-mana terjadi, termasuk menimpa di masyarakat Sulut,” terangnya.

Ahli waris RO Worotikan, Roland Worotikan yang turut hadir kemarin berharap persoalan ini dapat segera selesai. 

“Selama ini kami secara keluarga berusaha untuk selesai. Baik terhadap penghuni liar yang ada 60 KK, juga pembuatan sertifikat sudah lima tahun kamu masukkan ke BPN Minahasa,” katanya sembari mengatakan bahwa dirinya dibuat bolak balik oleh BPN. “Namun di bolak balik oleh BPN dari Minahasa ke Manado, Manado ke Minahasa,” ungkapnya.

Lanjut cucu RO Worotikan ini, kembali berharap keadilan akan datang. “Makanya mungkin ada oknum pemerintah yang ikut bermain mafia tanah, saya berharap keadilan bisa berpihak pada kami ahli waris. Selama ini kami dizolimi. Kami punya legalitas resmi dan asli dari 1938. Original ada di kami,” tegasnya. 

“Kami tidak pernah melepaskan kepada pihak manapun. Saya berharap pemerintah dan aparat terkait, khususnya ATR/BPN Minahasa memperhatikan hal ini. Karena kalau tidak selesai kami akan bawa ini ke ranah hukum,” ungkapnya. (Sumber Manado Post)

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel