Pudan Lebaran di Sel Polisi Karena Mencuri Sepeda Motor


DikoNews7 -

Dedi Syahputra alias Pudan (27) warga jalan Bengkalis Kelurahan Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan yang tinggal di Gang Taik Kelurahan Belawan Bahari, terpaksa dihadiahi timah panas polisi.

Pasalnya, pada hari Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 05.00 wib. Saat itu Ipda Syadar Saragih anggota Polsek Belawan lagi Sholat Subuh di Masjid Taqwa Jalan Veteran Belawan I dan memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah BK 2909 AJN di lantai I Masjid dengan stang terkunci.

Setelah selesai Sholat Subuh kemudian korban Ipda Syadar Saragih turun ke lantai I tempat korban memarkirkan sepeda motornya, tapi alangkah terkejutnya korban melihat sepeda motor Honda Scoopy nya sudah hilang.

Lalu korban mencari di sekitar Masjid namun tidak diremukan, atas kejadian tersebut korban dirugikan sekitar Rp 21 juta rupiah. Merasa keberatan lalu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan dengan dasar LP/51/III/2023/SU/Pel - Blwn/Sekta/ Belawan tanggal 28 Maret 2023.

Berdasarkan dari laporan korban Ipda Syadar Saragih, kemudian Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong SP SIK melalui Kanit Reskrim AKP A R Riza SH MH, memerintahkan kasus tersebut ditindak lanjuti.

Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong SP SIK mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di Masjid Taqwa dimana korban Sholat Subuh kemudian dilakukan pencarian pelaku pencurian milik korban dan dapat disimpulkan siapa pelakunya.

Lalu pada hari Jumat tanggal 14 April sekira pukul 15.00 wib diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada disalah satu gudang ikan yang berada di Gabion Belawan, kemudian team yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Belawan AKP A R Riza SH MH melakukan pengejaran dan ditemukan pelaku sedang berjalan disekitar gudang. Ucap Kapolsek.

Lalu team melakukan penangkapan terhadap pelaku, sewaktu dilakukan interogasi terhadap pelaku. Pelaku mencoba melarikan diri dan terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur di kaki pelaku. Jelas Kompol Henman Limbong SP SIK.

Kemudian dari tangan pelaku Dedi Syahputra alias Pudan bersil diamankan barang bukti satu buah besi berujung tajam, satu buah sarung bermotif petak warna hitam abu abu, satu potong celana panjang warna biru gelap dan uang tunai 400 ribu rupiah.

Sekarang Dedi Syahputra alias Pudan berada di Polsek Belawan dan diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tandas Kompol Henman Limbong SP SIK. 

Reporter : Nur

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel