Resahkan Warga, Residivis Narkoba di Lobu Sona Kembali Ditangkap Polisi


DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali meringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial MTP alias Ucok (33) warga Jln Lobu Sona Gg Mesjid, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Pelaku berhasil diringkus Team Sat Narkoba pada 3 April 2023 siang saat sedang berada di pinggir jalan tak jauh dari tempat tinggalnnya, demikian di sampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Kamis (6/4/2023).

Dalam keterangannya Kasat juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindakan lanjut dari informasi yang disampaikan warga kepada petugas tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan mereka.

"Tersangka kita amankan pada hari senin 3 April 2023 sekira pukul 14.30 wib kemarin, dari hasil penyelidikan ternyata pelaku MTP alias Ucok merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu pada tahun 2016," Paparnya.

Setelah diamankan di TKP, team selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka dn berhasil menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram, 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang kosong, dan 1 bungkus rokok.

Setelah di introgasi oleh petugas, pelaku akhirnya mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya team langsung membawa pelaku dan barang bukti  ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap MTP Alias Ucok dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel