Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu 'Angkut' Pengedar Sabu di Tanjung Medan


DikoNews7 -

Meski sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama, seorang pria di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Sumatera Utara masih saja nekat menjalankan bisnis haramnya sebagai pengedar narkotika jenis sabu. 

Tak tanggung-tanggung, menurut pihak kepolisian, pelaku yakni PR alias Dame adalah seorang residivis kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman pada tahun 2017 dan pada tahun 2021.

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi saat pemaparan pengungkapan kasus narkoba di ruang kerjanya, Kamis (13/4/2023).. 

Roberto mengatakan, tersangka PR alias Dame kembali di amankan Team Reserse Narkoba pada Minggu 9 April 2023 kemarin, pelaku berhasil diamankan berkat adanya informasi dari masyarakat setempat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan mereka. 

Berdasarkan info tersebut, ucapnya, Team Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan ke TKP tepatnya di Jalan Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan yang  diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkoba.

"Setelah dilakukan undercover buy oleh petugas, akhirnya team berhasil mengamankan tersangka PR beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0,66 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 0,11 gram dan uang tunai senilai puluhan ribu rupiah," Papar Roberto merincikan.

Guna penyelidikan lebih lanjut, team membawa pelaku beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Atas perbuatannya pelaku dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel