Terduga Pengedar Sabu Diwilayah Kartini Rantau Utara Diringkus Polisi


DikoNews7 -

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut meringkus seorang pria berinisial SH alias MAT (40), warga Jln Perdamean, Kel. Sirandorung, Kec. Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. SH diamankan lantaran terbukti memiliki barang haram narkotika jenis sabu.

Prihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, Selasa (11/4/2023).

"Ya, kemarin pada 8 April 2023 malam kita memang ada menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika di lingkungan kampung baru, Kelurahan Kartini, Rantauprapat," Ucapnya.

Roberto juga menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial SH alias MAT terjadi di Gg Mujur, Link. Kampung Baru, Kelurahan Kartini, Kec. Rantau Utara. " Pelaku sendiri merupakan warga Jln Perdamean, Kel. Sirandorung, Rantau Utara," Imbuhnya menjelaskan.

Dikatakannya, peristiwa penangkapan itu diawali atas adanya informasi dari masyarakat pada 8 April 2023 yang lalu tentang sebuah lokasi yang diduga kerap menjadi tempat bertransaksi narkoba jenis sabu.

Setelah team melakukan penyelidikan dan melihat target, selanjutnya team langsung melakukan penggerebekan ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu miliknya.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 0.62 gram dan Uang tunai Rp. 480 Ribu yang merupakan hasil penjualan sabu miliknya.

Guna proses hukum lebih lanjut, terang Roberto, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. "Terhadap pelaku SH Alias MAT dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Pungkasnya mengakhiri.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel