Tim Gabungan Pemko Medan Segel Azra Refleksi
Rabu, 19 April 2023
DikoNews7 -
Tim Gabungan Pemko Medan yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata, Dinas Kominfo, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdako Medan, Senin (17/04) menyegel panti pijat Azra Relfeksi di kawasan Jalan Amir Hamzah.
Panti pijat yang
berada di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, kedapatan
beroperasi di bulan Ramadan.
Bertindak sebagai
koordinator aksi penyegelan panti pijat yang beroperasi di bulan
Ramdan ini adalah Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol
PP Toga Aruan.
Setelah berkumpul di kantor Satpol PP, tim gabungan pun
melakukan penyisiran di kawasan Jalan Amir Hamzah. Beberapa panti pijat
diperiksa dan ditemukann Azra Refleksi yang beroperasi.
"Setelah memberikan pemahaman kepada penangungjawab panti pijat itu, tim gabungan pun menyegel atau menutup sementara panti pijat ini. Pemilik diminta tidak merusak segel yang telah dipasang oleh tim gabungan," kata Toga Aruan.
Toga Aruan menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Selain itu, tim gabungan juga menjalankan tugasnya berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah dan didahului dengan adanya Surat Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Nomor 400.8.3/10 tanggal 29 Maret 2033 tentang Pemberitahuan," jelas Toga Aruan.
Menurut
Toga Aruan, aksi penyegelan ini akan berlanjut dengan sasaran tempat
usaha hiburan dan rekreasi yang masih beroperai di bulan Ramadan. (*)