Ungkap Kasus Pencurian, Polsek Pangkalan Brandan Ringkus 1 Tersangka


DikoNews7 -

Polsek Pangkalan Brandan Polres Langkat berhasil mengungkap kasus pencurian disalah satu rumah warga di jalan Sutomo, Gang Al Husein No 1, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut.

Dari Kasus ini, petugas berhasil menangkap pelaku SFA (27) warga Jalan Komplek PJKA Lingkungan Beringin, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Pelaku ditangkap Sabtu (08/04/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dirumahnya yang berada di Jalan Hasanudin, Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kapolsek P.Brandan AKP Bram Candra.SH.MH melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar M.T Sihotang.SH mengatakan. Pelaku ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sesuai dengan LP/B/41/IV/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 07 April 2023 dengan kerugian korban mencapai Rp 10 juta.

Pelaku melakukan pencurian Rabu (05/03/2023) dirumah Hj Fatimah Adriani dengan cara merusak dan masuk dari jendela belakang rumah, disini pelaku mengambil TV LCD merk Toshiba dan tabung gas 3 kg.

"Pelaku ditangkap dirumahnya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, guna proses hukum lebih lanjut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," ucap Ipda Sihar M.T Sihotang.SH.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit betormerk Supra X tanpa plat, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) unit TVL CD  warna hitam merk Toshiba. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel