AKBP Achirudin Berakhir Dipecat dan Tersangka, Irjen Panca : Ini Pelanggarannya
Kamis, 04 Mei 2023
DikoNews7 -
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak Perwira Menengah Polisi berinisial AH terhadap korbannya bernama Ken Admiral yang sempat viral di media sosial terus berlanjut.
Setelah AH ditetapkan sebagai tersangka, kini orang tua pelaku AKBP Dr Achirudin Hasibuan juga ikut tersandung kasus tersebut dan sedang menjalani proses hukum di Polda Sumatera Utara.
Setelah menjalani sidang Kode
Etik, akhirnya AKBP Dr Achirudin Hasibuan di PTDH (Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat), pada sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri yang dipimpin
Kabid Propam Poldasu Kombes Dudung, pada Selasa (2/5/2023).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, AKBP
Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminal
terhadap orang lain.
“Perbuatan AH selaku
anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang
lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri. Perbuatan itu sangat
berakibat fatal yang tidak boleh dibiarkan karena itu yang bersangkutan
di PTDH,” tegas Irjen Panca Simanjuntak, pada Selasa (2/5/2023) malam di
depan Gedung Bid Propam Poldasu.
Adapun
menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, kata Panca, mengingat yang
bersangkutan (AH) sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.
“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah
selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya
harus diberhentikan dari anggota Polri,” pungkasnya.
Didampingi
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Drs Jawari, Irwasda Kombes Armia Fahmi,
Direskrimum Kombes Sumaryono, Ditreskrimsus Kombes Teddy Marbun, Kabid
Propam Kombes Dudung dan Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, dibeberkan
Irjen Panca Simanjuntak, perbuatan saudara AH yang merupakan seorang
anggota Polri sangat tidak pantas membiarkan yang seharusnya dia
bertindak melerai dan mendamaikan perkelahian.
Berdasarkan pertimbangan
itu, maka saudara AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal
13 Perpol No 7 Tahun 2022.
“Apa yang dilakukan
saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan
etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan maka
Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode
Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
atau PTDH,” pungkas Irjen Panca.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara ini menyatakan, selain di PTDH,
proses pidana umum masih terus berproses. “AH dipersalahkan melanggar
Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian
penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan,”
ujarnya.
Bahkan, AH juga dijerat UU Migas dan
UU tentang Gratifikasi, yang mana AH menerima imbalan atau balas jasa
dari usaha Migas yang disinyalir illegal.
Sementara
itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral yang mendampingi Kapolda Sumut saat
memberikan keterangan kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak.
“Saya tak punya
siapa-siapa di Polda ini, saya hanya orang kecil. Ternyata Pak Irjen
Panca memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam kasus ini,
mewakili keluarga Ken Admiral, kami mengucapkan terimakasih.(**)