Berbekal Informasi Warga, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan 4 TSK Narkoba


DikoNews7 -

Satuan reserse narkoba Polres Labuhanbatu Sumatera Utara berhasil mengamankan empat orang pria terduga bandit narkoba, dari ke empat tersangka yang diamankan 1 orang diantaranya merupakan bandaran.

Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Akp Roberto P Suanturi dalam giat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (25/5/2023).

Dikatakannya, penangkapan terhadap ke empat pelaku merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan atas adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dilingkungan mereka.

"Tersangka yang kita amankan adalah EAM alias Erwin, warga Labuhanbatu, ASH alias Agus dan NSN alias Uli warga Kabupaten Labura dan MD alias Amri warga Kabupaten Labusel. Para tersangka kita amankan dari lokasi berbeda pada 10 Mei 2023 yang lalu," Papar Kasat merincikan.

Dari tersangka EAM alias Erwin, lanjut Kasat, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 98,92 gram dan 1 Unit sepeda motor Nmax Nopol BK 1241 SAM dan tersangka EAM memiliki peran sebagai perantara jual beli sabu.

Dari pelaku ASH Alias Agus diamankan 1 buah dompet warna hitam, 3 Unit HP Android dan 1 Unit Sepeda merk vario Nopol BK 3604 YBR dan dari pelaku MD Alias Amri yang berperan sebagai bandar, petugas berhasil mengamankan 1 buah dompet merek eiger warna hitam, 1 Unit HP dan Uang tunai senilai Rp.1 Juta 220.000 ribu.
 
Terhadap ke 4  orang pelaku, sambung Kasat, dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Indra Dharma

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel