BPN Sumenep Terindikasi Asal-Asalan Terbitkan SHM Bibir Pantai Gersik Putih


DikoNews7 -

Menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) dicabut, ratusan masyarakat tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, Rabu (17/5/2023).

Warga menilai janggal terhadap terbitnya SHM di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, lantaran lokasi tersebut merupakan bibir pantai atau reklamasi laut yang akan digarap untuk tambak garam.

Ketua ARB Muhammad Muhsin menegaskan, aksi ini dilakukan dalam rangka menolak tambak garam ilegal di desa setempat. Selain itu, mereka juga meminta BPN Sumenep mempertegas tentang status kepemilikan tanah.

“Kami meminta segera batalkan SHM yang sudah dikeluarkan BPN tahun 2009, karena itu sudah menyalahi aturan. Itu bukan tanah, tapi laut,” ujarnya.

Aturan yang diduga dilanggar oleh BPN Sumenep dalam menerbitan SHM yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 Tentang RTRW, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang.

Massa menduga, BPN Sumenep kongkolikong dengan pihak terkait saat menerbitan SHM itu. Sebab pihaknya berkali-kali bersuratan untuk meminta dokumen pra terbitnya legalitas tersebut.

“Mereka tidak mampu menunjukkan kepada kami. Jelas zalim BPN Sumenep itu jika tidak membuktikannya,” imbuhnya.

Warga mendesak agar BPN membatalkan terbitnya SHM tersebut, meminta BPN menelaah ulang. Juga menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menentukan langkah atau sikap terhadap konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Agar rencana penggarapan tambak garam tidak diteruskan.

Sementara itu, Kepala BPN Sumenep Kresna hanya berjanji bakal memastikan terhadap status laut tersebut. Termasuk akan memastikan sejarah terbitnya dokumen SHM itu.

“Kami bakal mengkroscek status pantai tersebut,” katanya singkat.

Pantauan di lapangan, warga melakukan aksi bersama mahasiswa. Mereka pun membawa anaknya ke Kantor BPN Sumenep dan melanjutkan aksi di depan kantor Bupati Sumenep atau sekretariat daerah Sumenep.

Lantaran tidak ditemui pihak Pemkab Sumenep, massa aksi berjanji akan kembali turun jalan sampai menemui titik terang. Lebih-lebih pemerintah wajib berpihak kepada warga, bukan kepada yang punya kepentingan yang jelas-jelas melanggar aturan. Dilansir dari Kabar Madura.

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel