Dugaan Pemalsuan SKT Oleh Oknum Kades Masuk Tahap Penyidikan
DikoNews7 -
Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK diwakili Wakapolres Kompol Lamin SPd memimpin kegiatan gelar sidik terkait permasalahan dugaan Penerbitan Surat Keterangan Tanah Palsu oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Pangombusan Hardi Manurung, yang sudah hampir dua tahun lebih belum ada kejelasannya, Jumat (12-5-2023) siang.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Ir Manogar Situmorang (pelapor) didampingi kuasa hukumnya Elias Silalahi SH MH dan Esna Sinurat (terlapor) didampingi kuasa hukumnya Sahata Situmorang SH, turut serta Kepala Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, provinsi Sumatera Utara.
Agenda gelar sidik mengambil keterangan para pihak Dengan disaksikan para penyidik dari Satuan Reskrim beserta jajaran Polres Toba.
Sementara itu Manogar Situmorang melalui kuasa hukumnya Elias Silalahi SH MH, dalam keterangannya kepada awak media ini menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya atas tanah seluas kurang lebih 6 rante yang diklaim oleh Esna Sinurat dengan surat keterangan tanah (SKT) Nomor: 2006 / 745 / PEM-PG / SK / IX / 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangombusan yang diduga Palsu tersebut.
"Dugaan penyerobotan tanah milik Alm Nikodemus Situmorang dan Alm Salome BR Silalahi ini berawal dari terbitnya SK Tanah Nomor: 2006 / 745 / PEM-PG / SK / IX / 2020 atas nama Esna Sinurat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pangombusan di Objek Tanah milik Keluarga Alm Nikodemus Situmorang, yang telah didiami oleh 5 generasi keturunan dari Alm Nikodemus Situmorang dan Alm Salome BR Silalahi secara terus menerus dan di tanah tersebut juga telah berdiri 9 unit rumah permanen", beber Elias Silalahi SH MH.
Dengan berbekal SKT tersebut Esna Sinurat melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keluarga pelapor (Manogar Situmorang) selaku salah seorang ahli waris dari Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm Salome BR Silalahi.
Dikesempatan yang sama, Burju Simatupang ST SH yang juga merupakan salah satu anak menantu dari keturunan Alm Nikodemus Situmorang dan Alm Salome BR Silalahi meminta dengan tegas kepada Kapolres Toba usai pelaksanaan gelar sidik agar segera menetapkan oknum Kepala Desa Pangombusan selaku penjabat pemerintahan Desa yang di duga dengan sengaja telah mengeluarkan dan menerbitkan Surat Palsu dengan Obyek Lokasi Tanah yang sudah Ratusan Tahun dikuasai dan ditempati oleh keturunan Alm Nikodemus Situmorang dan Alm Salome BR Silalahi, atas nama Esna Sinurat, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian materil dan non materil dalam jumlah besar akibat berperkara di Pengadilan.
"Kita juga meminta kepada Kapolres Toba melalui Satuan Reskrim agar segera menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Esna Sinurat dan saksi yang sudah membuat kebohongan dalam kesaksiannya. Dengan digelarnya sidik ini ,dirasa sudah cukup terang benderang perkara ini kalau pihak Esna Sinurat diduga kuat dengan sengaja akan melakukan perampasan hak milik tanah yang selama Ratusan Tahun sudah dikuasai dan ditempati keturunan dari opung kami Alm.Nikodemus Situmorang dan Alm.Salome BR. Silalahi", sebut Burju Simatupang ST yang juga merupakan Pimpinan dan Pemilik beberapa Media Ternama di kota Medan sekaligus Pembina Serikat Pers Republik Indonesia DPD Sumut serta Ketua Persatuan Wartawan Unit Polda Sumut dan Praktisi Hukum Kota Medan.
Selanjutnya kita minta kepada penyidik Sat Reskrim Polres Toba, agar
Kades Pangombusan bisa dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan
surat, tutup Burju Simatupang ST dikutip dari Simpul Indonesia.