Kasi BPN Nagan Raya dan Keuchik Ditetapkan Sebagai Tersangka Mafia Tanah


DikoNews7 -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kembali penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2016, Selasa (16/5/2023).

Diketahui sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan TJ, mantan Kepala Badan Pertanahan Aceh Jaya tahun 2008-2017 sebagai tersangka kasus yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Dedi Saputra SH MH mengatakan bahwa penetapan tersangka Z sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus nomor : PRINT 03/L.1.24/Fd.1/05/2023.

Sementara itu, tersangka berinisial M ditahan berdasarkan surat nomor : R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan surat perintah penyidikan khusus nomor: PRINT-02/L.1.24/Fd.1/05/2023.

“Tersangka Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya yang menjabat hingga sekarang, sedangkan tersangka kedua berinisial M merupakan Geuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti hingga sekarang”, ujar Dedi Saputra.

Kemudian kata Dedi, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

“Setelah dilakukan tes kesehatan, keduanya sehat, dan dilanjutkan untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III Calang, Aceh Jaya”, ujar Dedi.

Dari hasil audit, diketahui kerugian keuangan negara dari tim inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat no : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023 yang didasarkan dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksa ke lapangan serta keterangan-keterangan para saksi selama proses penyidikan, diduga penyimpangan dalam penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah di desa Paya Laot yang mengakibatkan terjadi kerugian negara Rp12 Milyar lebih dengan total luas tanah sebesar 506,998 hektare dan total 260 sertifikat.

“Oleh karena itu tersangka TJ dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No 3 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU no 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU no 31 Tahun 199 Tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana” pungkasnya dilansir dari Analisa Aceh.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel