Korban Pembacokan Desak Polisi Tangkap Pelaku


DikoNews7 -

Korban pembacokan sadis Irwansyah (32) mendesak Polres Pelabuhan Belawan menangkap para pelaku. Warga Terjun Medan Marelan tersebut nyaris meninggal setelah kepalanya robek dibacok parang, Kamis (18/5/2023).

Kejadian pembacokan di Jalan KLY Sudarso Km 18, Bom Lama Lingkungan 24, Pekan Labuhan, Medan Labuhan diduga dilakukan bede sabu.

“Saya harap agar polisi serius mengusut kasus penganiayaan sadis ini. Mereka membacok kepala hingga robek dan memukul pakai batu serta broti sampai saya roboh,” ungkap Irwansyah kepada wartawan.

Dijelaskan Irwansyah, kasus penganiayaan sadis itu terjadi pada Selasa (2/5) sekira pukul 02:30 di salah satu rumah warga di Bom Lama Lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan.

“Malam itu, saya dan pacar saya pergi ke rumah teman pacar saya di kawasan Bom Lama, Pekan Labuhan. Sedang asyik ngobrol, tiba-tiba datang 3 pria mendobrak pintu dan menganiaya saya. Seorang pelaku memukul pakai kayu balok, seorang lagi membacok kepala dengan parang dan seorang lagi menghantam kepala saya dengan batu. Kemudian saya roboh bersimbah darah,” jelas Irwansyah didampingi kuasa hukumnya Rahman Gafiqi SH.

Melihat korban roboh, ketiga pelaku yang dikoordinir oleh pria berinisial ED itu kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang terkapar. Selanjutnya, korban dilarikan ke salah satu rumah sakit di kawasan Medan Marelan.

Akibat luka bacok yang serius, kakak korban Ramadhani Dewi (39) langsung melaporkan penganiayaan sadis itu ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan surat laporan pengaduan No:STTLP/309/V/2023/SPKT.PEL. BLWN/Polda Sumut yang ditandatangani Kanit II SPKT Ipda Irwan M.

Dijelaskan beberapa hari dirawat di rumah sakit dan telah sembuh, ironisnya para pelaku belum ada yang ditangkap bahkan gawatnya lagi diduga masih jualan sabu-sabu di Kecamatan Medan Labuhan.

“Para pelaku yang dikoordinir oleh ED masih berkeliaran dan belum ditangkap oleh petugas kepolisian. Saya mendesak agar Kapolres Pelabuhan Belawan menangkap para pelaku penganiayaan sadis ini,” harap Irwansyah.

Irwansyah juga menyesali sikap seorang pria yang diduga oknum polisi yang bertugas di Belawan yang meminta dirinya untuk mencabut laporan pengaduan yang telah dibuatnya di SPKT Polres Pelabuhan Belawan.

“Ada oknum polisi yang menelefon saya dan minta bertemu di salah satu pos di belakang kantor Lurah Pekan Labuhan. Oknum polisi itu meminta saya agar mencabut laporan pengaduan dengan imbalan Rp15 juta. Permintaan oknum polisi itu saya tolak karena saya saja hampir mati,” tutur Irwansyah.

Diduga oknum polisi berinisial Bd itu merupakan suruhan bandar Narkoba. “Seharusnya polisi menangkap para pelaku yang diduga bandar narkoba dan bukan meminta saya untuk mencabut laporan pengaduan,” terang Irwansyah.

Saat ditanya apa motif penganiayaan sadis itu, apalagi korban selama ini tidak memiliki permasalahan dengan siapa pun, Irwansyah menduga bahwa dirinya diduga oleh para pelaku sebagai informan polisi yang hendak memberikan informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkotika.

“Mungkin saya diduga sebagai informan polisi, apalagi di kawasan Bom Lama itu sangat marak peredaran narkoba. Jadi, diduga mereka menganggap saya sebagai kibus polisi sehingga menganiaya saya hingga nyaris tewas,” pungkas Irwansyah.

Sementara itu, kuasa hukum Korban Rahman Gafiqi SH, menjelaskan kronologis yang menimpa korban yang diduga dilakukan oleh tersangka Ed dan 2 orang kawannya untuk melakukan percobaan pembunuhan secara keji, dengan membacok korban, memukul menggunakam broti, dan batu.

“Harusnya kepolisian melakukan tindakan preventif. Tangkap dulu para pelaku yang hampir menghabisi jiwa manusia. Kepolisian harus bisa bekerja profesional, memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan menangkap para pelaku yang diduga bandar sabu,” sebut Rahman.

Selain itu, tambah Rahman, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon harus menindak oknum yang membekingi kasus penganiayaan sadis ini demi tegaknya supremasi hukum. 

Reporter : Man

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel