Langkah Progresif, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Gelar Razia Blok Hunian WBP


DikoNews7 -

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (09/05/2023).

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Renhand Silitonga terkait langkah Progresif sebagai tindak lanjut atas maraknya berita miring terkait peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli di Lingkungan UPT Pemasyarakatan.

Sidak kali ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, EP. Prayer Manik, dengan melibatkan para pejabat struktural dan jajaran staf.

Ada pun sasaran penggeledahan adalah barang-barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (RTN).

Dalam kegiatan sidak petugas tidak menemukan adanya Narkoba. Namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti senjata tajam, Handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya, dalam kegiatan itu tidak ditemukan adanya Narkoba.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, EP. Prayer Manik mengatakan, bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Labuhan Ruku dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

“Penggeledahan ini akan terus kami lakukan sebagai langkah Progresif dan langkah serius pemberantasan narkoba di dalam Lapas Labuhan Ruku, “ ujar Kalapas.

Dari hasil penggeledahan tersebut akan dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan dan rencananya akan langsung dimusnahkan.

Dari amatan gambar, WBP sebelumnya berada di dalam kamar, secara bergantian diminta keluar kamar. Beberapa petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian yang dikenakan. Petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di setiap kamar.

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel