Mantan Kepala BPN Aceh Jaya Jadi Tersangka Korupsi Redistribusi Sertifikat Tanah
DikoNews7 -
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya inisial TJ ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, TJ diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016 lalu.
"Total luas tanah sebesar 506,99 hektare, atau 260 sertifikat," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Dia menyebut, berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, perbuatan korupsi yang dilakukan TJ tersebut merugikan negara sebesar Rp12,6 miliar.
Menurut Dedi Saputra, TJ yang merupakan mantan Kepala BPN Aceh Jaya Periode 2008 sampai 2017, itu ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: R-35/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023.
TJ dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
"Tersangka ditahan di Rutan Kelas III Calang Aceh Jaya selama 20 hari ke depan," ujar Dedi dilansir dari merdeka.com.