Minta Berkah, Usir Mafia Tanah, Warga Yasinan di Kantor Desa Helvetia


DikoNews7 -

Berbagai persoalan terus mendera Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satunya adalah dugaan kasus praktik mafia tanah. 

Menyikapi hal itu, warga menggelar Yasinan untuk minta berkah kepada Allah SWT di halaman kantor Desa Helvetia, Jumat (12/5/2023).

Dengan digelarnya Yasinan tersebut, warga berharap agar kedepannya Desa Helvetia dijauhkan dari mara bahaya serta berbagai persoalan sehingga tiada kendala dalam membangun desa.


"Kita berdoa semoga semua perangkat Desa Helvetia, dan pimpinan di Kecamatan Labuhan Deli, diberikan kesehatan, panjang umur dan mereka amanah dalam tugasnya," harap ibu Merawati (70).

Bahkan munajat peyasin berharap besar agar semua pejabat desa serta kecamatan dapat berlaku jujur, amanah serta dapat membantu segala urusan masyarakat.

"Harapan kita semoga berkah dari Allah SWT turun di bumi Labuhan Deli ini sehingga kami hidup nyaman dan tentram," tutur ibu Merawati yang diduga menjadi korban praktik mafia tanah kepada wartawan.

Merawati juga berharap keadilan agar masalah tanah yang dialaminya segera selesai. 

Seperti diberitakan sebelumnya, ibu Merawati warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, diduga keras menjadi korban mafia tanah yang melibatkan oknum berseragam pemerintahan diwilayah tersebut. 

Merawati membeberkan jika tanah miliknya seluas 5600 Meter yang berada di Dusun II Desa Helvetia itu diduga sudah lama jadi incaran para mafia tanah. Merawati meminta kepada Presiden RI Ir H Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN segera bertindak.

Merawati mempersoalkan keputusan Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02313 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang tanggal 8 September 2022, dengan Surat Ukur Nomor 495/Helvetia/2022 tanggal 6 September 2022, luas 1.888 meter persegi yang semula atas nama Rakio kemudian berganti atas nama Budi Kartono.

Merawati melalui kuasa hukumnya dari Ardianto Coorporate Law Office, dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan upaya hukum dan menggugat Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang ke PTUN Medan, berdasarkan reg no. 5/G/2023/PTUN.MDN.

Ardianto Coorporate Law Office melakukan upaya hukum karena telah menimbulkan kerugian nyata bagi kliennya selaku penggugat, sehingga penggugat mempunyai hak untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Senyatanya klien kami selaku penggugat tidak pernah mengalihkan, menjual dan  atau memindahtangankan kepada siapapun, baik kepada Rakio ataupun Budi Kartono maupun kepada orang lain,” ujar Direktur Ardianto Coorporate Law, Andi Ardianto belum lama ini. 

Andi menduga, Merawati menjadi korban mafia tanah. Sebab, para oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terus menerus mencari celah untuk menyerobot tanah miliknya seluas bekisar 5600 meter persegi.

Celakanya, ternyata sertifikat hak milik atas nama Rakio kemudian berganti atas nama Budi Kartono ini menyerobot tanah milik Merawati yang sudah ada Putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). 

Berikut ini riwayat tanah milik ibu Merawati berdasarkan : 

1. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.

3. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

4. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.

5. Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

6. Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

7. Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.

8. Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.

9. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007.

10. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.

11. Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.

12. Penolakan intervensi terhadap Rakio Cs berdasarkan putusan Sela dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 14/Pdt.G/Int/2006/PN-LP.

Berdasarkan hal itu, sudah jelas tanah bekisar 5600 meter persegi di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, milik Merawati yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak termasuk dalam areal PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II yang dulu disebut dengan PT Perkebunan IX.

"Saya berharap pihak PTUN Medan serta aparat terkait lainnya profesional dalam menangani perkara ini. Harapannya, dugaan praktik mafia tanah segera diungkap dan para pelaku yang terlibat segera di tangkap", ucap ibu Merawati.

Reporter : Misdy

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel