PKN: Tiga Kepala Desa di Kabupaten Lahat Dilaporkan ke Dirkrimsus Polda


DikoNews7 - 

Tiga Kepala Desa di Kabupaten Lahat  dilaporkan  Pemantau Keuangan Negara (PKN) ke Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan karena membangkang dan tidak patuh kepada  Putusan  Eksekusi Pengadilan Negeri Lahat.

Hal ini disampaikan Ketua Umum PKN Patar Sihotang SH MH pada saat  keluar dari  Kantor Dirkrimsus  di Jl Jenderal Sudirman  Kota Palembang pada 15 Mei 2023 sekitar pukul 14.00.

Patar menjelaskan, Berdasarkan  Putusan eksekusi dan Berita acara Eksekusi dari Pengadilan Negeri Lahat Sumatera Selatan, PKN secara Resmi Melaporkan  3 Oknum Kepala Desa  yaitu  kades  Jadian Lama  dan kades Geramat dan kades Pengentaan  di Kabupaten Lahat.

Ketiga kades ini diduga melanggar  Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008  tentang Tindak pidana khsusus keterbukaan informasi dengan Modus tidak memberikan dokumen Informasi yang di mohonkan PKN yang sudah melalui proses persidangan dan sudah berkekuatan  tetap.

Patar Sihotang menyampaikan, Berawal dari Informasi Masyarakat Kepada PKN melalui Surat maupun email dan media sosial lainnya yang menyampaikan bahwa  ada  oknum kepala Desa melakukan penyimpangan terhadap dana desa dan tidak transparan terhadap pengunaan APBDEs.

Atas dasar Informasi tersebut kami melakukan Telaahan staf dan Membuat Perencanaan dan Pelaksaan Observasi dan sesuai sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) sebelum melaksanakan pengawasan masyarakat atau investigasi kelapangan, para Tim Kabupaten atau lapangan harus di bekali dengan pengetahuan Hukum atau regulasi dan data data informasi (dokumen) awal sebagai pedoman dan petunjuk tim lapangan.

Patar Menjelaskan Bahwa untuk memenuhi SOP Investigasi Tersebut, PKN melakukan permintaan Informasi Publik kepada  3 Kepala Desa, adapun informasi yang kami Minta adalah antara lain APBDES dan Laporan Pertanggung Jawaban APBDEs dan Laporan Aset dan Laporan  penggunaan Covid 19.

Namun pada surat pertama 3  kepala Desa tersebut tidak merespon atau Tidak memberikan, sehingga kami membuat Surat keberatan kepada Para kepala Desa, dan itu juga tidak di respon  sehingga PKN melanjutkan Gugatan ke komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan sesuai mekanisme yang di atur pada UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi dan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.

Bahwa Setelah mengikuti 4 kali persidangan maka  Komisi Informasi Sumatera Selatan memutuskan dengan Putusan Nomor     dengan amar Putusan  Menyatakan Informasi yang di mohonkan oleh Pemohon adalah terbuka untuk umum   dan termohon kepala Desa   007 /V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021 dan 008 /V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021  dan 009/V/KIPPROV SUMSEL –PS-AA/2021.

Setelah 14 hari   kerja ke 3  putusan ini incrach atau berkekuatan tetap ,selanjutnya  tim PKN di Lahat mendatangi ke 3 kepala Desa tersebut untuk mengambil dokumen hasil putusan, namun tidak di berikan  dengan alasan  dilarang oleh atasan ,karena yang berhak mengambiil dokumen tersebut adalah Inspektorat dan BPK RI dan Camat.

Patar menjelaskan Karena ke 3 Kades tersebut tidak memberikan Maka PKN terpaksa melakukan Eksekusi Paksa dengan sesuai Peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2011 ,selanjutnya PKN mengajukan Permohonan eksekusi agar di lakukan eksekusi sesuai Putusan Komisi Informasi dan selanjutnya ketua Pengadilan negeri lahat mengabulkan permohonan eksekusi dengan penetapan eksekusi nomor No 1/EKS/KIP2023/PN LHT dan No 02 /EKS/KIP2023/PN LHT dan No 03 /EKS/KIP2023/PN LHT.  

Pengadilan Negeri Lahat memanggil 2 kali para kepala Desa, namun tidak pernah datang dengan alasan tidak jelas sehingga oleh ketua pengadilan Memutuskan untuk membuat penetapan eksekusi Paksa ke Kantor 3  kepala Desa tersebut.

Lanjut Patar, bahwa Pada hari Jumat  tanggal 14 April 2023  Tim Juru Sita Pengadilan negeri Lahat beserta Tim PKN Antara lain Patar Sihotang dan Andimuliansiah dan Hasnan  berangkat ke Kantor 3 Desa tersebut dan bertemu dengan  Kepala desa dan perangkatnya.

Setelah Juru sita membacakan Putusan eksekusi  dan menyampaikan maksud dan Tujuan Eksekusi ini, Masing-Masing  2 kepala Desa dan 1 Sekdes   menyampaikan  bahwa  Dokumen Informasi  yang dimohonkan PKN sesui Putusan Komisi Informasi dan Putusan penetapan pengadilan Negeri Lahat tidak dapat di berikan  karena tidak ada di kantor dan tidak di kuasai.

Selanjutnya pernyataan para kades dan sekdes di tuangkan dalam BERITA ACARA EKSEKUSI  dan di tanda tangani bersama dari Juru sita pengadilan dan  Para Kades dan Sekdes dan  Tim PKN  sebagai Pemohon.

Patar sihotang menjelaskan dengan  barang Bukti Berita acara Eksekusi pengadilan negeri lahat yang menyatakan secara resmi tidak memberikan ,maka menurut Hukum Unsur unsur   pasal 52 UU No 14 tahun 2008 sudah terpenuhi, dengan bunyi lengkapnya  pasal 52
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik  secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Berdasarkan ini kami melaporkan ke dirkrimsus Polda Sumatera selatan  dan untuk melengkapi laporan kami lampirkan juga Putusan Komisi Informasi dan Putusan Pengadilan Negeri Lahat, ucap Patar Sihotang.

Patar Sihotang berharap,  agar Penegak hukum penyidik  Dirkrimsus benar-benar memproses kasus ini sampai ke persidangan, sebagai efek jera kepada seluruh kepala desa yang ada di dindonesia dan badan public dan para penguasa dan pejabat  agar payuh dan taat kepada UU No 14 Tahun 2008  tentang keterbukaan Informasi  dengan tujuan  agar tercapai budaya keterbukaan Informasi dan transparansi sehingga tercapai kesejateraan dan keadilan masyarakat Indonesia sesuai Tujuan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Reporter : Muhajir

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel