Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap Ken Admiral


DikoNews7 -

Direktorat Reskrimum Polda Sumut bersama Kejaksaan serta LPSK menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin berinisial AH terhadap Ken Admiral, Senin (8/5).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, sebanyak 27 adegan diperagakan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, dihadirkan 13 saksi serta 2 tersangka yakni AH dan AKBP AH, terangnya.

Sumaryono menjelaskan, rekonstruksi yang digelar untuk menggali fakta kebenaran dan penyesuaian dari keterangan saksi-saksi serta barang bukti yang disampaikan.

“Walaupun ada ketidaksesuaian keterangan diantara saksi dan korban terhadap tersangka yang disangkakan, tidak merubah alur fakta kesesuaian dengan pasal-pasal yang sangkakan,” terangnya.

Sumaryono menambahkan, pelaksanaan rekonstruksi berjalan secara transparan dengan melibatkan JPU, serta LPSK yang akan berjuang disidang pengadilan. Walaupun adanya ketidaksesuaian itu hal kecil.

"Penyidik nantinya akan membuat BAP konfrontasi. Dari semua hasil rekonstruksi yang telah digelar sudah bisa ditarik benang merah dari seluruh rangkaian peristiwa penganiayaan terhadap Ken Admiral maupun tersangka AH dan AKBP AH,” pungkasnya. 

Editor : DN7

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel