Proyek Lampu Pocong Total Loss, Bobby Nasution: Kontraktor Harus Kembalikan Rp21 Miliar yang Telah Digunakan
Rabu, 10 Mei 2023
DikoNews7 -
Setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, hasilnya memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang kini telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan untuk melakukan penagihan menyeluruh karena proyek lampu jalan yang selama ini akrab disebut lampu pocong tersebut dianggap total loss (proyek gagal).
“Kita akan
tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu
jalan ini agar ditagih kembali,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution
saat menggelar doorstop dengan wartawan di Lobi Balai Kota Medan,
Selasa (9/5).
Menantu Presiden Joko Widodo ini selanjutnya berharap kepada Inspektorat Kota Medan untuk bisa melihat lebih jauh lagi bagaimana perencanaannya bisa sampai terjadi. Sebab, tegasnya, sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan ternyata jauh berbeda.
“Pak
Inspektur saya minta untuk mentelaah lebih jauh lagi perencanaan yang
telah dilakukan sehingga ada proyek yang disebut masyarakat dengan lampu
pocong ini,” tegasnya.
Diungkapkan Bobby Nasution, sebenarnya proyek lampu jalan ini merupakan tahap terakhir terkait landscape. Di situ, bilangnya, ada tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) serta yang terakhir menjadi tanggung jawab Dinas kebersihan dan Pertamanan sesuai rencana awal.
“Kenapa ini tiba-tiba bisa main selip sendiri, harusnya belum dikerjakan sudah dikerjakan. Itu sebabnya terlihat lampu pocongnya sudah dikerjakan, pengerjaan trotoarnya tiba-tiba menyusul sehingga banyak yang hancur. Seharusnya trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan pemasangan lampu jalan yang terakhir. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan yang telah diputuskan di awal,” sebutnya.
Dengan disampaikannya hasil pemeriksaan yang telah dilakukan ini, Bobby Nasution berharap agar perangkat daerah terkait di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjutinya.
“Mudah-mudahan ini menjadi suatu hal
yang baik dan positif untuk tetap memiliki semangat membangun Kota Medan
dengan tidak menyalahgunakan suatu yang tidak baik di tengah masyarakat
maupun di mata hukum,” ungkapnya.
Bobby Nasution selanjutnya menyampaikan, total anggaran untuk pngerjaan proyek lampu jalan itu kurang lebih senilai Rp25 miliar, sedangkan yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar.
“Jadi
anggaran yang Rp21 miliar itu harus dikembalikan karena proyek ini
berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh dianggap
total loss mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai
dengan spek,” paparnya.
Yang harus
mengembalikan anggaran itu, jelas Bobby Nasution, tentunya pihak ketiga
(kontraktor) yang akan ditagih melalui Dinas SDABMBK. Sedangkan yang
akan membongkar lampu jalan, terangnya, adalah pemilik dari lampu jalan
tersebut. Sebab, imbuhnya, proyek lampu jalan ini belum diserahkan
kepada Pemko Medan.
“Jadi, silahkan bongkar sendiri karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada disitu, semennya dan bentuknya yang seperti pocong itu silahkan ambil,” ujarnya.
Untuk sanksinya, tegas Bobby Nasution, karena proyek lampu jalan ini dilakukan di Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kini telah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tentuya yang bertanggungjawab adalah ASN di organisasi tersebut.
“Meski
sudah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tapi orang-orangnya masih ada dan
bisa dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.
Terkait
sanksi, jelas Bobby Nasution, mulai hari ini akan dibentuk Tim Ad Hoc
guna melihat bagaimana kelalaian dari ASN yang ada di dinas dulunya
(Dinas Kebersihan dan Pertamanan) yang bertanggungjawab dengan proyek
pemasangan lampu jalan tersebut.
Sementara itu
menurut Kadis SDABMBK Topan OP Ginting, proyek lampu jalan yang dianggap
total loss di 8 ruas jalan ini belum dapat dipastikan akan dilakukan
tender ulang.
Yang pasti, jelasnya, sesuai dengan Laporan Hasil
pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, maka Dinas
SDABMBK akan menyurati semua kontraktor yang telah melaksanakannya.
Ketika
disinggung berapa lama pengembalian uang yang akan dilakukan pihak
ketiga, Topan mengaku akan berdiskusi dengan Inspektorat agar diketahui
sesuai ketentuan yang berlaku harus berapa hari uang itu harus
dikembalikan.
Dalam melakukan penagihan, Topan mengaku, Dinas SDABMBK
akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Medan sebagai jaksa pengacara
negara.
Ketika
disinggung ,mengenai pemasangan lampu jalan yang akan dilakukan Dinas
SDABMBK di ruas 10 jalan tahun ini, Topan mengatakan tidak ada masalah
dan akan dilakukan. Sebelum dilakukan pemasangan lampu jalan, ungkapnya,
trotoarnya akan dibenahi terlebih dahulu.
“Namanya landscape, setelah
pengerjaan trotoar selesai barulah naik pemasangan lampu jalan,”
pungkasnya. (*)