Ahli Waris Nasabah Asuransi Jiwa Sequis Life Medan Mengamuk


DikoNews7 -

Klaim asuransi tidak di setujui, pihak ahli waris mengamuk di kantor Asuransi Jiwa Sequis Life yang beralamat di Gedung Citi Bank Lt 3 Jalan Iman Bonjol Medan, Kamis 08/05/2023.

Para ahli waris ini marah kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife yang tidak menyetujui klaim Asuransi Jiwa yang mereka ajukan karena alasan tertanggung saat mengalami kecelakaan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tertanggung juga terdaftar di Polis Asuransi Jiwa lain.

Hal ini sangat menggegerkan  dan membuat jengkel para ahli waris, sebab alasan yang diutarakan pihak asuransi tidak berkaitan dengan apa yang diperjanjikan dalam polis sehingga terkesan membuat alasan-alasan liar untuk menghindari klaim asuransi untuk tidak dibayarkan. 

Sementara pihak ahli waris kepada media mengaku jika pembayaran asuransi tersebut kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife pada masa tertanggung hidup tidak pernah terlambat atau bermasalah.

Kemarahan semakin menjadi saat
ahli waris menanyakan kepada pihak Asuransi Jiwa SequisLife terkait kelanjutan klaim, mereka mendapatkan jawaban yang sama dari jawaban yang mereka terima pada waktu sebelumnya.

"Kami tidak bisa memberi jawaban karena bukan kami yang membuat keputusan, tapi kami akan telpon ke pusat Asuransi Jiwa (Sequislife di Jakarta) agar mereka menghubungi atau menjadwalkan waktu untuk ketemu dengan bapak", tutur Ibu dina, selaku Asisten Manager (Asmen) di Sequislife Cabang Medan.

Tak hanya itu, saat para ahli waris sedang meluapkan kekesalan dan kekecewaanya, dengan arogan Ibu Dina (Asmen Sequislife Cabang Medan) mengatakan "Tidak akan dibayar".

Mendengar hal ini para ahli waris pun semakin marah dan meminta pimpinan perusahaan tersebut datang menjumpai mereka, namun pihak Asuransi Jiwa Sequislife berdalih bahwa pimpinan mereka sedang cuti.

Kuasa Hukum ahli waris, M Rizki Ramadan SH, Agus Linda SH, dan Mareti Laia, CLA.P kepada media mengatakan bahwa alasan pihak Asuransi Jiwa  Sequislife tidak menyetujui pengklaiman asuransi ini sangat tidak berdasar dan tidak sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku dilingkungan perasuransian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya dalam pasal 22 (1) huruf f syarat-syarat umum polis merupakan ketentuan baku yang mengandung makna milti tafsir, artinya tidak ada satu aturan yang menghalangin jika tertanggung asuransi meninggal akibat kecelakaan karena tidak memiliki SIM merupakan syarat untuk membatalkan suatu polis atau klaim asuransi. 

Selain itu, dalam pasal 1 (1) huruf b UU No 40/2014 tentang perasuransian; dan pasal 7 peraturan OJK No 01/PJOK.7/2023 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang menyatakan Pemegang Polis berhak atas klaim asuransi.

Sedangkan dari pihak Jasa Raharja sudah membayar asuransi kecelakaan kepada ahli waris walaupun tertanggung tidak punya SIM, namun Asuransi Jiwa Sequislife ini aneh dan sangat aneh menurut kami, tegas Kuasa Hukum Ahli Waris.

Ketika dikonfirmasi media, pihak Asuransi Jiwa sequislife terkait problematik klaim asuransi tersebut, Dina (Asmen Asurasni Jiwa SequisLife medan) mengatakan nanti kuasa hukum kami aja yang menjawab, ucapnya. 

Ketika disinggung mengenai kapan keterangan dari kuasa hukum bisa diterima, Ibu Dina tidak banyak menjawab hanya mengatakan, biar kami konfirmasi dulu, namun kapan ada responya tidak dipastikan, sambil buang muka menghindar kamera media.

Reporter : Muhajir

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel