Bapenda Langkat Terapkan Peraturan Pajak MBLB Dalam Meningkatkan PAD
DikoNews7 -
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Langkat tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sektor Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau bahan galian C. Minggu (18/06/2023).
Pajak MBLB dimaksud dari jenis pertambangan seperti pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya, peningkatan PAD dengan melakukan pengutipan retribusi oleh tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Bependa Langkat.
Dalam hal ini, Bapenda Langkat telah melakukan sosialisasi terhadap peraturà n yang berlaku dengan Pajak MBLB, menghimbau para pengusaha/pemilik pertambangan agar dapat mengurus perizinan yang berkaitan dengan pertambangan tersebut ke intansi terkait, serta mengaktifkan kembali pos pengawasan bukti pengangkutan bahan galian C yang tersebar di 11 titik yang ada di beberapa Kecamatan se Kabupaten Langkat.
Kepala Bapenda Langkat Drs Hj Muliani.S menerangkan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap usaha galian C yang tidak mematuhi aturan pajak tersebut.
Seperti yang telah dilaksanakan pada Kamis (22/06/2023) di Kecamatan Batang Serangan. Saat itu pihak Bapenda didampingi Camat Batang Serangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asosiasi Pengusaha Tambang, melakukan penyetopan terhadap armada truk pengangkut galian C yang tidak dilengkapi bukti karcis yang telah disiapkan Bapenda, sebagai alat kontrol untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada.
"Alhamdulillah, setelah memberikan arahan kepada pengusaha dan supir akhirnya mereka memahami dan mematuhi ketentuan/peraturan yang berlaku. Pos pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB ini di mulai sejak tanggal 1 Juni 2023 sampai dengan batas waktu yang ditentukan," ucap Muliani menerangkan.
Adapun dasar aturan retribusi sektor Pajak MBLB, mengacu pada:
1.Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
2.Perarturan Daerah Kabupaten Langkat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
3.Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022.
"Peraturan ini diterapkan agar dapat memaksimalkan pendataan ulang terhadap Subjek Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB sehingga penerimaan dari sektor pajak tersebut dapat meningkat," ucap Kepala Bapeda Langkat Drs Hj Muliani.S menambahkan.
Reporter : Kurnia02