Edarkan Sabu, Warga Kutambaru Langkat Diciduk Unit Reskrim Polsek Salapian


DikoNews7 -

Saat sedang menunggu pembeli, pengedar sabu ditangkap di halaman rumahnya, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Salapian Polres Langkat. Selasa (20/06/2023) sore.

Pelaku AS (22) warga Dusun Pekan Marike, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumut, dari penangkapan ini disita barang bukti berupa:

-1 (satu) buah kotak kartu joker kosong

- 2 ( dua ) paket plastik klip bening diduga  berisikan Narkotika jenis sabu sabu

- 1(satu) unit timbangan elektrik

- 1 (satu) ball plastik klip bening kosong. 

- 1 (satu) buah skop terbuat dari pipet plastik serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 320.000,-

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK,SH,MH melalui Kasubag Humas AKP Yudianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, dirinya mengatakan.

"Penangkapan dilakukan atas informasi warga yang resah dengan tingkah laku pelaku ngedarkan narkotika jenis sabu-sabu, dari tangan pelaku disita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,34 gram, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan," terang AKP Yudianto.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, guna proses hukum lebih lanjut, secepatnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat. 

Reporter : Kurnia02

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel