Kunjungan Kanwil Kemenkumham Sumut Ke Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku


DikoNews7 -

Tim Penilai Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan di dampingi Kasubdid Pembinaan dan Teknologi Informasi, Rinaldo AN Tarigan mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Diterima oleh Kalapas Labuhan Ruku EP Prayer Manik didampingi Pejabat Struktural,  menyambut baik kunjungan kerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kantor Wilayah Kementerian HAM Kemenkumham Sumut.

Mengawali kunjungannya, Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan mengatakan, tujuan kunjungan ini adalah untuk memantau dan mengevaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAK Asasi Manusia (P2HAM) pada Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai masukan dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi penerima layanan khusus (Disabiltas, Lansia, Bayi dan ibu Hamil).

Dalam kunjungan tersebut Tim Penilaian Publik Berbasis HAM langsung meninjau fasilitas P2HAM di mulai dari area depan Lapas hingga ke area kunjungan Lapas Labuhan Ruku.

“Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan P2HAM mengacu kepada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, “ terang Flora Nainggolan kepada Humas Lalaku.

Demikian juga Tim Pelayanan Publik Berbasis HAM juga melakukan penguatan khususnya terkait sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan indikator P2HAM yang ada di Lapas Labuhan Ruku.

Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, EP Prayer Manik menyampaikan bahwa Lapas Labuhan Ruku akan berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warg binaan dan masyarakat, seperti, tersedianya Sarpras khusus untuk Penyandang Disabilitas serta adanya Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

Di katakan EP Prayer Manik, di mulai dari tersedianya guiding block dan kursi roda dari depan Lapas, dan Penerapan Pos Yankomas di harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan, pemajuan, penghormatan, dan  pemenuhan HAM di Indonesia.

Selanjutnya, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku, EP Prayer mengajak rombongan untuk melihat peninjauan layanan mulai dari alur layanan pemasyarakatan, kunjungan online, layanan prioritas serta ketersediaan fasilitas Disabilitas, Selasa (30/05/2023).

Sembari Kalapas Labuhan Ruku, EP Prayer Manik mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Bidang HAM kantor Wilayah Kemenkumham Sumut bersama tim yang telah menjelaskan bagaimana Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Lapas Labuhan Ruku.

Sambung Kalapas,  semoga kedepan Lapas Labuhan Ruku lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Reporter : Erwin

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel