Miris...Untuk Bertahan Hidup, Korban Mafia Tanah Desa Helvetia Jualan Sarapan Pagi


DikoNews7 -

Menjadi korban mafia tanah tidak hanya membuat orang kehilangan hak miliknya. Sebagian korban mafia tanah juga jatuh sakit, bahkan meninggal dunia. 

Berikut ini kisah nyata aktifitas sehari-hari ibu Merawati yang diduga menjadi korban mafia tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat 16/6/2023.

Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, janda lansia 70 tahun warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli ini harus berjuang hidup dengan menjual sarapan pagi di depan rumah anaknya. 

Saat ditemui awak media, ibu Merawati membeberkan jika saat ini dirinya hanya bisa pasrah sambil menunggu keputusan dari Majelis Hakim PTUN Medan yang akan digelar pada Rabu 21 Juni 2023 mendatang.

Ibu Merawati pun hanya bisa pasrah sembari berharap kepada Majelis Hakim PTUN Medan agar dirinya mendapatkan keadilan serta menyahuti gugatannya dengan membatalkan SHM yang mencaplok sebagian tanah miliknya.

Kepada oknum-oknum yang terlibat dalam masalah ini yang mengakibatkan kesusahan bagi keluarga kami kiranya dapat ganjaran yang setimpal dari Aparat Penegak hukum di Negeri ini, ujarnya.

Berikut dokumen-dokumen yang berhasil dihimpun tentang riwayat tanah milik Merawati tersebut berdasarkan : 

1. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.

2. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.

3. Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II).

4. Surat Bupati Kepala Daerah Tingkat II Deli Serdang (Bupati Deli Serdang) tertanggal 29 Maret 1995, yang menerangkan tanah bekisar 5600 meter persegi tersebut adalah kepunyaan Merawati.

5. Putusan PTUN No.86/G/2000/TUN-MDN tanggal 29 Mei 2001.

6. Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.139 K/TUN/2002 tanggal 21 April 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN-Medan no.76/BDG.G.MDN/PT.TUN-MDN/2001 tanggal 19 September 2001.

7. Surat Keterangan Tanah No.592.2/0157/II/2006 tanggal 20 Februari 2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, yang diregistrasi Camat Labuhan Deli no.21/SK-LD/1991 tanggal 7 Maret 1991.

8. Perintah Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) dari PTUN Reg. No.W2.D.AT.04.10-246/2005 tanggal 12 September 2005.

9. Putusan Perdata Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.14/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 8 Januari 2007.

10. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.115/PDT/2008/PT.MDN tanggal 09 Juni 2008.

11., Putusan Mahkamah Agung RI No.537 K/PDT/2011 tanggal 14 September 2011.

12. Penolakan intervensi terhadap Rakio Cs berdasarkan putusan Sela dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 14/Pdt.G/Int/2006/PN-LP.

Reporter : Tim



 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel